Beranda Batam Tak Sampai 24 Jam, Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Tak Sampai 24 Jam, Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

88
0
Tersangka Jambret

Keprisatu.com –  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Jumat (19/11/21) sekitar pukul 15.00 WIB. Pria ini yakni Didi Wahyudi alias Wahyu (33) pria kelahiran Tanjungpinang (Kepri) / 16 September 1988.

Warga Bengkong Permai Blok B No. 29 Rt. 002 / Rw. 002 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong, Kota Batam ini ditangkap lantaran pada Kamis (18/11/21) sekira pukul 20.00 WIB menarik paksa tas seorang wanita yakni GINA Agustin. Dimana saat itu, korban sepulang dari makan malam di Teras Cafe berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki.

“Pada saat berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya yang berada di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang langsung memepet korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya,” kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Sabtu (20/11/21).

Dijelaskannya, saat itu korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk “LV” berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 unit Handphone dengan Merk/ Type Huawei berwarna Biru, 1 buah Handphone dengan Merk/ Type Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas (KTP, SIM, ATM BCA, STNK Sepeda Motor Yamaha Mio) dengan kerugian sebesar Rp. 6.300.000,” jelasnya.

Pelaku ditangkap setelah Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku.

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Didi Wahyudi di salah satu warung yang terletak di Bengkong Permai Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Saat itu pelaku sedang makan di warung tersebut sekira pukul 13.00 WIB Jumat 19 November 2021,” bebernya.

Kemudian didapati dari tangan tersangka berupa 1 unit Handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru milik korban setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurunhan paling lama 12 tahun karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum. Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam. Saya himbau jangan coba sekali memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi hindari pergi sendirian di tempat sepi san gelap pada malam hari,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo