Beranda Bintan Tak Sampai 24 Jam, Pria Pembacok Pacar ini Dibekuk Polisi

Tak Sampai 24 Jam, Pria Pembacok Pacar ini Dibekuk Polisi

36
0
Tersangka , BN mengaku nekat menghabisi sang pacar karena marah dan dicueki korban

 

Tersangka , BN mengaku nekat menghabisi sang pacar karena marah dan dicueki korban

Keprisatu.com – Kasus pembunuhan dengan korban Siti Solihah terjadi di dikontrakannya. Korban tinggal bersama sang pacar (BN) yang beralamat di Kp. Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Lantaran dipicu iemarahan dan merasa dihiraukan, pelaku BN menghabisi korban dengan sebilah parang. Namun polisi berhasil meringkus pelaku yabg sebelumnya kabur usai beraksi, kurang dari 24 jam.

Dalam ekspose kasus di Polres Bintan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (5/8/2021) , pada saat kejadian yang berlangsung pada Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 13.00.

Bermula dari tersangka mengirim pesan kepada Korban melalui Whatsapp untuk mengajak Korban untuk makan siang. Namun korban malah  menjawab “jangan sibukkan saya”,

BN masih bersabar dan membalas SMS, “pulang dulu makan, baru pergi lagi”.

Sekitar 10 menit kemudian barulah Korban pulang untuk makan. Setelah Korban tiba dikontrakan, tersangka berbicara kepada korban namun tidak dihiraukan korban.

Sehingga tersangka merasa kecewa dan emosi.

Selanjutnya tetangga sebelah rumah tersangka mengajak Korban untuk membeli kapur sirih.

Hingga pukul 21.00 WIB, korban tidak kunjung pulang kekontrakan.

Pukul 21.15 WIB,tersangka mencoba menelphone sebanyak 3 (tiga) kali dan telphone Tersangkapun diangkat oleh korban.

Namun Korban tidak berbicara, Korban hanya meletakkan hendphonenya di Speaker musik sehingga Tersangka merasa marah dan emosi, hingga akhirnya Tersangka menelphone kembali dan berbicara kepada Korban untuk segera pulang kerumah kontrakannya.

Tanpa ada jawaban dari Korban, Korban langsung mematikan telphone yang pada saat itu Tersangka sedang duduk ditempat duduk yang berada didepan rumah kontrakan mereka.

Setelah telphone korban dimatikan tersangka langsung mengambil 1 (satu) buah parang di sebuah pondok yang berada disamping rumah kontrakan, setelah tersangka mengambil parang tersebut tersangka kembali ke tempat duduk yang berada didepan rumah.

Duduk menunggu selama 20 menit, tersangka melihat Korban pulang kerumah dan pada saat korban berada disamping rumah, tersangka pun langsung menghampirinya.

Pada saat itu Korban sedang mengangkat telphone kemudian Korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelphone oleh korban.

Tanpa basa basi lagi ersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban sehingga mengenai leher korban.

Korban berusaha melarikan diri, lalu tersangka mengejarnya dan langsung mengayunkan kembali Parang tersebut ke arah leher korban hingga akhirnya korban terjatuh telungkup dengan wajah menghadap ketanah. Kemudian tersangka mengayunkan kembali parang tersebut kearah kepala bagian belakang korban.

Tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi terhadap korban ke arah wajah bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban putus dan luka robek di pipi kiri selanjutnya tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi kearah tangan kiri korban yang mengakibatkan luka robek di bahu tanan kiri korban.

Saat tersangka melihat Korban sudah tidak berdaya, Tersangka lari bersembunyi kearah belakang rumah dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah dan tersangka langsung duduk diatas pasir dengan parang yang tertancap disebelahnya.

Atas dasar laporan keluarga korban, Kemudian pada pukul 01.30 WIB personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Pada pukul 03.00 WIB, pengejaran tersebut berhasil menangkap tersangka di Kampung Pemukiman Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun. (KS05)

Editor : Tedjo