Keprisatu.com – Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti tidak hanya tersangkut kasus hukum dan disidang karena dugaan gratifikasi. Ia yang telah menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi tersebut juga digugat secara perdata dengan bentuk gugatan perbuatan melawan hukum oleh salah seorang pengusaha.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam pada 17 September 2020 lalu dengan nomor perkara 261/Pdt.G/2020/PN Btm. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam diketahui bahwa pihak penggugat bernama Soeprapto, dan Hari Murti sebagai tergugat I. Selain itu, terdapat dua tergugat lainnya yakni, Dini Hari Banarni yang disebut-sebut sebagai istri Hari Murti dan Dwi Jana Wicaksana, yang disebut-sebut sebagai saudara Hari Murti.
Dalam SIPP PN Batam juga dijabarkan petitum atau gugatan yang dimintakan penggugat kepada hakim di antarantya, selain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, juga terdapat permohonan sita jaminan atas harta milik para tergugat yang bentuk dan jenisnya akan disampaikan secara khusus dalam persidangan perkara a quo, dan meminta para tergugat untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp685 juta secara tunai dan seketika.
Kuasa hukum Soeprapto, Nur Wafiq Warodat dari Edy Hartono dan Warodat Law Firm menjelaskan, dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini bermula dari saat kliennya, Soeprapto berkenalan dengan Hari Murti melalui seorang teman. Saat itu, Hari Murti mengaku dirinya mendapatkan proyek renovasi Pasar Rancaekek, di Bandung melalui perusahaan milik saudaranya. Proyek itu, disebut Hari Murti, membutuhkan biaya untuk pengurusan dokumen awal dan lainnya sebesar lebih kurang Rp600 jutaan.
“Pada kenyataannya, itu fiktif, tidak pernah ada. Tidak ada menang tender. Klien kita minta dikembalikan uangnya,” kata Warodat, melalui sambungan telepon, Senin (5/10) sore.
Setelah kliennya meminta pengembalian uang, lanjut Warodat, Hari Murti mulai berdalih dan menunjukkan identitasnya sebgai pejabat di Pemko Batam. Ia juga berjanji akan mengembalikan uang Soeprapto dengan beberapa proyek di lingkungan kerjanya.
“Jadi, tergugat I (Hari Murti) menjanjikan klien kami untuk pengembaliannya, dari proyek-proyek yang diatur di lingkungan pekerjaan dia. Tapi pada saat itu, klien kami tidak setuju dan merasa kesal. Bisa-bisanya dia seperti itu. Akhirnya kami mengajukan gugatan, karena sampai saat ini uang itu belum dikembalikan sepeser pun. Yang kita sayangkan, kenapa dia sebagai ASN, justru melakukan hal-hal seperti itu,” ujar Warodat.
Warodat menjelaskan, antara kliennya dan para tergugat tidak ada perjanjian dalam bentuk tertulis. Selama ini, Hari Murti menyampaikan penawaran-penawaran dan informasi melalui email. Secara persuatif, Hari Murti membujukSoeprapto untuk mau memberikan uang tersebut. Menurut Warodat, bentuk perbuatan Hari Murti bukanlah wan prestasi, dan merupakan PMH karena Hari Murti menggunakan tipu muslihat, keterangan palsu untuk mendapatkan sejumlah uang guna membiayai kegiatan-kegiatan yang ternyata fiktif.
“Jadi, perjanjian sama sekali tidak ada. Makanya, atas dasar itulah kita ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena tergugat I itu seolah-olah punya proyek di Bandung. Saat kita tau ini fiktif dan mau tarik uangnya, katanya uangnya sudah habis untuk biaya-biaya administratif pekerjaan dia lah, yang kita ngga jelas apa. Akhirnya, dia menjanjikan mengganti dalam bentuk proyek-proyek, tapi non sense lah,” ucap Warodat.
Gugatan tersebut, lanjut Warodat, baru dilayangkan saat ini, setelah hampir 3 tahun berllu dikarenakan, kliennya baru mengetahui hal tersebut pada akhir 2019 lalu. Hal itu baru diketahui saat Soeprapto mencoba menelusuri proyek tersebut dengan berkunjung ke Bandung.
“Intinya cerita ini baru tau awal tahun kemarin. Desember atau November 2019, klien kami ke Bandung, ngecek lokasinya, ternyata nggak ada. Awal tahun ini, dia (Hari Murti) janji ganti proyek ini lah, itu lah,” kata Warodat.
Saat ini, tahapan gugatan akan memasuki proses persidangan. Berdasarkan SIPP PN Batam, sidang pertama akan digelar pada Kamis (22/10) mendatang di Ruang Sidang Moedjono PN Batam.(ks09)