Batam, Keprisatu.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian di Sektor Lubukbaja, Batam berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di bilangan Nagoya City Walk, pada Kamis (18/8/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua diduga pelaku tersebut berinisial AS dan MFA.
Peristiwa tersebut dipicu karena masalah hutang piutang jasa mobil rental yang tertunggak sebesar Rp16 juta oleh korban bernama Eko Janeri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, kedua pria ini diamankan pada Rabu (24/8/2022), setelah menerima informasi keberadaan diduga pelaku dari masyarakat.
“Diduga pelaku ini menagih dengan cara memukul korban, sehingga korban membuat laporan ke kita (Mapolsek Lubukbaja),” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022) malam.
Saat ini, kata Budi, diduga pelaku telah diamankan pihaknya dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bukan residivis dan kita dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Sekedar informasi, kedua diduga pelaku ini diamankan di tempat terpisah, yakni di salah satu warung kopi di kawasan Nagoya dan halte Grand Mall Batam.
Atas peristiwa tersebut, korban Eko Janeri mengalami luka di bagian bawah pipi, ada luka memar di bahu kanan.
Selain itu, di bagian dada korban mengalami sesak dan bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan. Sehingga korban membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat. (KS03)
Editor : Tedjo