Keprisatu.com – Pemerintah tidak mengubah syarat perjalanan penumpang domestik di masa Perpanjangan Kebijakan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, pada 14 – 20 September 2021 mendatang.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan skema antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” jelas aturan tersebut.
Sedangkan untuk perjalanan penumpang dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara penuh dua dosis. Lalu, menunjukkan hasil negatif PCR sebanyak tiga kali.
“Pengawasan masih dari udara hanya dari Cengkareng, Manado, dan Bali. Kami pertimbangkan bisa jalan kami lihat satu sampai dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (KS03)