Beranda Batam Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

55
0
Adi Permana, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (23/06/2023).

Batam, Keprisatu.com – Mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan ke beberapa Satuan Pendidikan di Kota Batam.

”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (23/06/2023).

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga saat ini PPDB berjalan cukup lancar, tanpa adanya masalah, namun Adi menyayangkan masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.

”Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan untuk masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Adi berharap kedepannya, sekolah dapat mebuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan.

Selanjutnya Adi membeberkan temuan sementara Ombudsman RI Perwakilan Kepri yaitu terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada.

”Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai penggati jika KK tidak ada padahal diketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju,” ucapnya.

Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” tutup Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana.

Untuk diketahui bersama, pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB. dilakukan pada setiap tahapan PPDB. (KS03)

Editor : Teguh Joko Lismanto