Keprisatu.com – Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat ini mengeluarkan kebijakan tidak perlu Antigen bagi yang sudah melakukan Vaksin dosis 2 ( dua ).
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Geburnur Kepri yang ditanda tanggani pada Senin 4 Oktober 2021, dimana poinnya berbunyi Menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan ( Roro ) melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid -19 .
Selanjutnya bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid -19 dosis 2 ( penuh ) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sebaliknya bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid -19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Semua ini dilakukan untuk mengintisipasi penularan Covid -19 ,walaupun saat ini sudah terlihat penurunan kasus positif atau terpaparnya wabah Covid -19 namun perlu pengawasan dan disiplin dalam menjalankan 5 M, agar Kepri cepat pulih seperti semula kala.
Diminta juga kepada Bupati dan Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penangganan Covid -19 Kabupaten Kota untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran yang telah diterbitkan Geburnur Kepri, dan Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pelabuhan Roro Tanjung Uban Muhammad, “Kita tetap menjalankan Aturan – aturan pemerintah bekerja sama dalam menanggani pandemi Covid -19 saat ini, namun pelayanan tetap menjadi yang utama, ” ujarnya, Selasa 5/10/2021.( Ks05).
Editor : Tedjo