Beranda Bintan Sudah Vaksinasi Dosis 2, Pelaku Perjalanan tak Perlu Lagi Antigen di Pelabuhan...

Sudah Vaksinasi Dosis 2, Pelaku Perjalanan tak Perlu Lagi Antigen di Pelabuhan Roro

Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat ini tidak perlu Antigen bagi yang sudah melakukan Vaksin dosis 2.

Keprisatu.com –  Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat ini mengeluarkan kebijakan tidak perlu Antigen bagi yang sudah melakukan Vaksin dosis 2 ( dua ).

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Geburnur Kepri yang ditanda tanggani pada Senin 4 Oktober 2021, dimana poinnya berbunyi Menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan ( Roro ) melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid -19 .

Selanjutnya bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid -19 dosis 2 ( penuh ) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sebaliknya bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid -19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua ini dilakukan untuk mengintisipasi penularan Covid -19 ,walaupun saat ini sudah terlihat penurunan kasus positif atau terpaparnya wabah Covid -19 namun perlu pengawasan dan disiplin dalam menjalankan 5 M, agar Kepri cepat pulih seperti semula kala.

Diminta juga kepada Bupati dan Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penangganan Covid -19 Kabupaten Kota untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran yang telah diterbitkan Geburnur Kepri, dan Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pelabuhan Roro Tanjung Uban Muhammad, “Kita tetap menjalankan Aturan – aturan pemerintah bekerja sama dalam menanggani pandemi Covid -19 saat ini, namun pelayanan tetap menjadi yang utama, ” ujarnya, Selasa 5/10/2021.( Ks05).

Editor : Tedjo