Beranda Batam Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Seorang Pengurus TKI Ilegal

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Seorang Pengurus TKI Ilegal

100
0
Ekspose kasus Pengurus Migtan Indonesia Ilegal oleh Polda Kepri

Keprisatu.com – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Tersangka ini yakni Nur Asifah wanita kelahiran Medan / 01-01-1984 yang Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Tersangka ditangkap dirumahnya pada Minggu (24/1/21) sekira pukul 19.30 WIB. Hal ini dijelaskan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha yang didampingi Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran dalam siaran pers yang berlangsung pada Selasa (26/1/21) di Mapolda Kepri.

“Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan yang terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam,” katanya.

Dijelaskan Dhani, kasus ini bermula dari adanya LP-B / I / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Januari 2021. Dengan tempat kejadian di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kec. Sekupang, Kota Batam.

“Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan,” katanya.

Dhani juga menyebutkan 6 orang tersebut yakni Linda Mariana warga Koto Tengah lahir di Sungai Penuh, 08-08-1980. Halimahtun Syakdiah warga P. Brandan lahir di Langkat, 13-07-2000, Novita Dewi warga T. Lagan lahir di Langkat, 16-04-1978, Eliyani warga Securai lahir di Langkat, 06-11-1977, Radiana Sitompul warga Securai kelahiran Langkat 20-02-1970 dan Dwi Citra warga T. Lagan lahir di Langkat 03-08-2000.

“Modus operandinya tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur,” jelasnya.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wib tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam.

Informasinya mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.30 wib ditemukan adanya 1 orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kec. Sekupang, Kota Batam.

Sedangkan  5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama 1 malam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center Kota Batam serta 1 orang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah.

Selanjutnya, terhadap 1 orang pengurus dan 6 orang korban serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan 1 handphone merek Oppo warna biru.

“Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo