Beranda Batam Suami-Istri Jadi Tersangka Pengiriman 15 TKI Ilegal

Suami-Istri Jadi Tersangka Pengiriman 15 TKI Ilegal

52
0
Tsk
Tersangka pengiriman TKI Ilegal, Mia

Keprisatu.com – Sepasang sumai istri terpaksa berurusan denga pihak berwajib. Keduanya diduga menjadi pelaku tindak pidana orang atau perseorangan yang dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja (TKI) Ilegal.

Pasangan suami istri ini  adalah Sulasdi dan  Mia .  Keduanya kompak saling bersama hendak mengirimkan PMI ke luar negeri secara ilegal. Mereka beraksi  di Perumahan Bandara Mas  Batam Kota – Kota Batam.

Keduanya dibekuk  Unit PPA SatReskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya pada Sabtu (3/10/20) kemarin.

“Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan LP-A / 94 / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl 3 Oktober 2020,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.

Ceritaya  Sabtu (3/10/20) sekira pukul 11.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perum Bandara Mas Blok E 3 No 3,  Batam Kota – Kota Batam.

Tersangka pengiriman TKI Ilegal, Silasdi

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh kedua pelaku.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal,” ungkapnya.

Kemudian Unit PPA SatReskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA  Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

“Barang Bukti yang diamankan 13 buah Paspor, 4 lembar tiket Pesawat; 1 lembar tiket kapal,” bebernya.

Berikut identitas korban yakni

1. Marnita Yesti Kadu, Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT).

2. Sri Yuniati Kaheleba, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang).

3. Zeni Laligawi, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT).

4. Ike Dupe, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT).

5. Eka Jayanti, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah).

6. Susi Purwanti, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi).

7. Berta Bata, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT).

8. Dewi Sartika, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok).

9. Dian Prihatini, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)

10. lindra Mati, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang).

11. Widyawati, Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang).

12. Yuli Prihatini, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah).

13. Iis Ardriani, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah.

14. Ernia Telalipora, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT) dan

15. Jenni Hair Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT).

Kasus ini masih ditangani jajaran Polresta Barelang. (ks14) 

Editor : Tedjo