Beranda Batam Stop Kontak Rusak, Pria ini Curi Sepeda Motor Gunakan Kunci Palsu

Stop Kontak Rusak, Pria ini Curi Sepeda Motor Gunakan Kunci Palsu

60
0

Keprisatu.com – Seorang pria berisinial DS (44) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Perumahan Tiban BTN, Rabu (5/1/2021). Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu lantaran stop kontak sepeda motor korban sudah rusak.

Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z yang terparkir di depan rumah korban raib dicuri pelaku. Korban baru mengetahui bahwa motornya hilang setelah ia akan mengantarkan anaknya ke sekolah.

“Korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.

Setelah mengetahui motornya hilang, adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran Tiban I dan ditemukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos-kosan Tiban I, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000,” kata Yudha.

Menerima laporan dari korban unit opsnal Polsek Sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ke tempat ditemukan sepeda motor milik korban di kos-kosan Tiban I yang mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

“Kemudian unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak.

Pelaku dengan mudah berhasil mencuri sepeda motor tersebut lantaran stop kontak sepeda motor korban sudah rusak, jadi pakai kunci apa saja bisa.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (KS15).

Editor : Tedjo