Beranda Karimun SPMI Tuntut Kenaikan UMK Karimun 2022 Sebesar 10 Persen

SPMI Tuntut Kenaikan UMK Karimun 2022 Sebesar 10 Persen

Buruh SPSI Kabupaten Karimun demo kenaikan upah

Keprisatu.com – Puluhan massa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (8/12/2021).

Aksi unjuk rasa itu digelar dengan tuntutan mendesak Pemerintah menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5 hingga 10 persen.

Puluhan massa itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yususf Sirat di halaman Kantor DPRD Karimun.

Dalam penyampaiannya, Yusuf Sorat berjanji akan mengakomodir segala tuntutan yang disampaikan massa dari Buruh berbagai perusahaan di Karimun.

“Semua hal yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi akan kita tampung. Namun tentu harus dengan aturan yang ada, karena secara nasional kegiatan SPSI ini adalah resmi,” kata Yusuf Sirat.

Kemudian, Ketua DPRD Karimun mengajak 10 orang perwakilan massa untuk mediasi dengan membahas lebih lanjut terkait tuntutan yang disampaikan para buruh.

“Pada prinsipnya akan kita tindaklanjuti dan akan kita teruskan secara resmi dan tertulis,” katanya.

Dalam tuntutannya, Massa meminta ;

1. Berlakukan Putusan MK yang menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional.

2. Cabut SK UMP/UMK 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 Tentang Pengupahan.

3. Naikan UMK 2022 sebesar 5-10 persen.

Selain itu, terdapat tuntutan bersifat daerah yang disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di ruang Bamus DPRD Karimun tersebut.

“Tuntutan itu bersifat lokal yakni meminta memprioritaskan pekerja lokal untuk bekerja di sektor tambang, mengingat PAD Karimun pada sektor tambang sudah melebihi target,” jelas Yusuf.

Sementara ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, menuturkan alasan mengapa para buruh mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali besaran kenaikan UMP dan UMK yang menjadi salah tuntutan buruh.

“Ada trilogi tuntutan buruh tadi. Termasuk mengenai kenaikan UMP dan UMK yang kita minta (kenaikan) 5 sampai 10 persen,” kata Hanis.

Menurutnya, kenaikan sebesar 1 persen dinilai tidak ideal jika mengingat sektor tambang di Karimun menjadi sektor yang tinggi dalam menyumbang pendapatan asli daerah di Karimun.

“Kenaikan upah sekarang ini kan jauh panggang dari api. Apalagi standar hidup di Karimun ini kan terbilang tinggi,” katanya.

Seperti diketahui, UMK Karimun tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.348.765. Penetapan itu ditetapkan dalam rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Selasa (16/11/2021) .

Dengan penetapan itu, maka besar UMK Kabupaten Karimun hanya naik sebesar 0,38 persen atau sebesar Rp 12.863 pada tahun 2022 mendatang.

(KS12)