Keprisatu.com – Solidaritas Sesama Perantau menyesalkan tuduhan kepada Sunardi sebagai penadah barang curian yang dijual oleh Saw Tun alias Alamsyah alias Alam Bin MZ Husein. Saw Tun sendiri adalah warga negara asing (WNA) yakni Myanmar.
Adapun barang yang dijual ke Sunardi merupakan potongan besi crane yang dibelinya melalui Dedi Supriandi dan Dwi Budi Santoso yang sudah divonis.
“Kami sangat menyayangkan aparat hukum yang menyatakan kalau Sunardi merupakan penadah barang curian,” kata salah satu Solidaritas Sesama Perantau, Suprapto, Jumat (25/6/2021).
Kata dia, Solidaritas Sesama Perantau di Batam mengawal kasus yang menimpa Sunardi, sebab ada beberapa kejanggalan.
Selain itu juga, mereka meminta agar salah satu hakim di Pengadilan Negeri Batam berinisial DN untuk diganti, karena hakim tersebut yang mengadili Dedi, Dwi dan Saw Tun sebelumnya.
“Kami minta kepada Kepala Pengadilan Tinggi, agar hakim DN jangan yang mengyidangkan Sunardi. Kami duga nantinya ada konspirasi jahat terhadap Sunardi,” ujarnya.
Apalagi saat ini Saw Tun sudah dideportasi ke negaranya di Myanmar, karena masa hukumannya telah selesai. Padahal sambung Suprapto, kunci dari permasalahan ini ialah Saw Tun.
“Saw Tun lah yang menjual potongan crane ini dan langsung dapat perintah dari pemilik barang. Sunardi hanyalah pembeli yang tidak tahu menahu kalau barang tersebut bermasalah,” ucapnya.
Ada satu hal yang sampai saat ini belum dibuka di Pengadilan Negeri Batam yakni barang bukti handphone milik Saw Tun. Padahal sambungnya, barang bukti berupa handphone sudah disita.
“Kami juga kecewa, kenapa handphonenya Saw Tun tidak dibuka saat dipersidangan. Padahal didalam handphone, dia bisa dijadikan alat bukti, karena ada percakapan antara Saw Tun dan pemilik barang untuk menjual barang tersebut,” ucapnya(KS10).
Editor : Tedjo