Batam, Keprisatu.com – Pergaulan bebas remaja sekarang makin memprihatinkan. Terbaru, seorang pelajar wanita yang masih berusia 15 tahun mengalami pendarahan akibat dicabuli teman prianya.
Al hasil, korban mengadu ke orang tuanya saat terlambat pulang sekolah. Korban mengatakan mengalami sakit di bagian vital lantaran telah dijamah pacar ya.
Naik pitam keluarga korban, mereka lantas mengadj ke Polsek Sekupang. Hingga akhirnya pelaku dibekuk di kediamannya di Batam kota.
Ceritanya pencabulan dilakukan pelaku di Ruko Cipta Land Patam Lestari. Modusnya, pelaku menjemput korban dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut.
Akibat perbuatannya, korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di kelaminnya. Tak hanya itu saja korban juga mengalami trauma.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang kini dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Senin (25/9).
Terungkapnya aksi pencabulan ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku bahwa, awalnya anaknya pamit pada ibunya untuk pergi sekolah.
Namun sekitar pukul 17.30 Wib, korban tak kunjung pulang. Ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. Saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB.
“Saat itu ibu korban sempat menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku, ” tambah Kapolsek.
Korban yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah disetubuhi pelaku di ruko kosong Cipta Land. Tak hanya disitu saja, korban juga merasakan sakit yang hebat di kelaminnya akibat pendarahan.
Tak terima anaknya dicabuli pelaku selanjutnya ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekupang.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi korban bahwasannya pelakunya yang tidak lain merupakan pacar korban.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap dikediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Rizqy. (KS03)