Beranda Batam Siswa di Batam Masuk Sekolah 13 Juli, Kemendikbud: Tak Harus Tatap Muka...

Siswa di Batam Masuk Sekolah 13 Juli, Kemendikbud: Tak Harus Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru

Ilustrasi Anak Sekolah

Keprisatu.com – Siswa di Batam akan aktif masuk sekolah pada 13 Juli 2020, bagaimana penegasan Kemendikbud?

Masuknya siswa ke sekolah bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Siswa melakukan belajar dari rumah terkait pandemi Covid-19.

Masuknya siswa ke sekolah sempat memunculkan kekhawatiran karena pandemi Covid-19 belum jelas kapan berakhir.

Sebelumnya surat edaran Wali Kota Batam kegiatan belajar mengajar dari rumah berakhir pada tanggal 1 Juni 2020. Tetapi hingga saat ini, Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, dalam kalender akademik juga tertera bahwa murid akan melaksanakan ujian semester pada pertengahan Juni nanti.

Setelah ujian, murid-murid akan libur semester.

Namun demikian tenaga pengajar dan Kepala Sekolah tetap masuk pada tanggal 2 Juni 2020 ini.

Hal itu guna mempersiapkan ujian semester yang dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan menjelaskan kalau Disdik Provinsi Kepri akan menyesuaikan jadwal belajar di rumah murid sekolah SMA sederajat di bawah naungan Disdik Kepri.

Pertimbangan itu dibuat mengingat jumlah pelajar di Kepri didominasi oleh Kota Batam.

“Lebih dari 60 persen pelajar Kepri ada di Batam sehingga akan disesuaikan dengan kebijakan untuk Batam,” kata Hendri di Alun-alun Engku Putri Batam Centre.

Untuk Kota Batam sendiri, pihaknya telah sepakat dan menetapkan masa belajar di rumah bagi pelajar tingkat TK, SD dan SMP yang semula berakhir pada 2 Juni 2010 mendatang, kembali diperpanjang hingga 12 Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2020/2021.

“Jadi masuk lagi tanggal 13 Juli,” tuturnya.

Dengan demikian, pelajar di tingkat SMA juga akan menjalani belajar di rumah hingga masuknya tahun ajaran baru tersebut.

Diakuinya, ia akan segera bertemu dengan Kepala Disdik Kepri, M Dali, menjelaskan tentang keputusan pihaknya terkait perpanjangan masa belajar ini.

“Dinas Pendidikan Provinsi nunggu Kota Batam, untuk menyesuaikan kebijakan waktu masuk. Kami akan sampaikan kepada provinsi terkait masa perpanjangan belajar di rumah ini agar seragam,” kata Hendri.

Hendri menambahkan kalau kebijakan ini diambil untuk melindungi pelajar dari ancaman Covid-19.

Walaupun memang ada kekhawatiran semangat belajar para siswa dan siswa akan menurun karena cukup lama tidak menjalani pendidikan di sekolah seperti sebelumnya.

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan siswa hadir dan berkumpul di sekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:

a. Tanggal 2 s.d 6 Juni 2020, kegiatan KBM berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah.

b. Tanggal 8 s.d 25 Juni 2020, penilaian akhir semester genap dan pengolahan nilai.

C. Tanggal 27 Juni 2020, penyerahan rapor akhir tahun pelajaran.

d. Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020, libur semester genap tahun ajaran 2019/2020.

e. Tanggal 13 Juli 2020 kembali masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

2. Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib kembali masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran/penilaian akhir semester genap serta tugas lainnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19;

3. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai pelopor agar menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada saat beraktifitas di luar rumah/lingkungan masyarakat;

4. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Walikota Batam nomor: 322/419.1/ DISDIK/III/2020 dan nomor: 18/419.1/DISDIK/IV/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Batam dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, Paud, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PJBM Negri/ Swasta.

Meski tahun ajaran baru sudah ditetapkan 13 Juli 2020, namun bukan berarti siswa harus datang ke sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi (29/5/2020).

Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

“Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021,” jelas Hamid.

Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,” kata Hamid.

Alasan tidak dimundurkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu,” kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

“Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron,” kata Hamid.

Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.

Belajar daring dan luring

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

“Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,” pungkas Hamid Muhammad.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menambahkan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), termasuk di tahun ajaran baru nanti adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik.

BDR jelas Chatarina juga memastikan siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” ujarnya.

Chatarina menambahkan, “prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah.”(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Ajaran Baru Dibuka 13 Juli, Kemendikbud: Tidak Harus Tatap Muka

Sumber: Tribun Batam