Beranda Batam Simpan Tiga Paket Sabu di Dubur, Penumpang Pesawat ini Disergap

Simpan Tiga Paket Sabu di Dubur, Penumpang Pesawat ini Disergap

Tiga paket sabu yang hendak diselundupkan pelaku ke Lombok
Tiga paket sabu yang hendak diselundupkan pelaku ke Lombok

Keprisatu.com – Niat hati hendak menyelundupkan narkoba dari Batam ke Lombok melalui Surabaya, seorang calon penumpang pesawat ini, terpaksa dibekuk petugas dari BC Batam.Petugas Bea Cukai Batam ini berhasil mengamankan pria inisial A (35).

Calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok ini menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, petugas kemudian melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelasnya.

Terhadap tersangka dan barang bukti, selanjutnya, kata dia, diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.