Beranda Kepri Simpan Sabu di Anus,  Lima Pemilik 1000 Gram Sabu Asal Lombok Dibekuk...

Simpan Sabu di Anus,  Lima Pemilik 1000 Gram Sabu Asal Lombok Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu yang sempat  tersangka simpan  di anus. 

Keprisatu.com – Lagi lagi aksi para penjahat narkoba seperti tidak pernah kapok. Seperti yang dilakukan lima orang ini. Mereka dibekuk polisi karena kedapatan memiliki 1000 gram sabu.

Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri pun  mengamanakan lima orang pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I pada Sabtu (1/8/20).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (1/8/20) sekira jam 08.00 wib Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I Di Pinggir Jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang – Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram, ” tutur Kombes Pol Harry.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) Memerintahkan Sdr. Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing masing Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri  akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” papar Kombes Harry. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.  (ks03)