Beranda Batam Simpan Sabu 2,8 Kg, Seorang Pria Ditangkap BNNP Kepri

Simpan Sabu 2,8 Kg, Seorang Pria Ditangkap BNNP Kepri

42
0
Pemusnahan sabu 2,8 kilogram
Pemusnahan sabu 2,8 kilogram

Batam, Keprisatu.com –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali melakukan pemusnahan narkotika golongan I Sabu. Narkotika sabu seberat 2.850 gram itu diamankan seorang pemuda, MN (49) warga Batam Rabu (29/6/22).

Barang bukti Sabu tersebut pun langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mobil Incinerator pemusnah narkotika di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (19/7/22) pagi.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, tersangka merupakan kurir jaringan internasional.

“Kurir, tersangka MN, kata Kombes Heru menerangkan diamankan pada akhir Juni 2022 di Pinggir Jalan Pantai Tanjung Bemban depan Mushola Darussalam, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri,” katanya.

Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus teh cina merek Guanyinwang yang didalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu. Tersangka hanya sebatas kurir.

“Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum ia terima dan masih sebatas janji,” katanya.

Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) 
UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup. KS14