Beranda Karimun Sidang Sengketa Pilkada Karimun Digelar 28 Januari 2021

Sidang Sengketa Pilkada Karimun Digelar 28 Januari 2021

55
0
Paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar mencoblos bareng.
Paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar mencoblos bareng. Gugatan keduanya diterima MK dan akan disidangkan pada 28 Januari 2021

Keprisatu.com – Mahkamah Konstitusi telah menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 02, Iskandarsyah- Anwar Abubakar terkait sengketa Pilkada Karimun tahun 2020.

Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun itu telah teregister denhan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 Januari.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun Ginastra dikonfirmasi perihal itu membenarkan bahwa gugatan dilayangkan oleh pihaknya telah teregister di MK dan akan segera disidangkan.

“Benar sudah teregister di MK sudah tiga hari lalu dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021,” kata Ginas, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, MK telah menetapkan jadwal sidang gugatan Pilkada Karimun pada Kamis (28/1/2021) mendatang.

“Alhamdulillah jadwal sidang sudah ditetapkan. Tanggal 28 nanti jam 08.00 Wib,” katanya.

Ginastra juga mengatakan, sidang perdana gugatan Pilkada Karimun 2020 itu akan disidangkan oleh sebanyak sembilan anggota Majelis Hakim MK yang diketuai Dr Anwar Usman, SH, MH.

“Ada sembilan hakim nanti yang menyidangkan. Ketuanya Anwar Usman,” ujar Ginastra.

Dalam surat registrasi perkara disebutkan sidang gugatan akan turut diikuti oleh KPU Karimun sebagai termohon. Kemudian Bawaslu Karimun sebagai pihak pemberi keterangan.

Seperti diketahui Pilkada Karimun 2020 berjalan cukup ketat. Kedua kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun saling klaim menang.

Sementara itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun memutuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Karimun 9 Desember 2020.

Pasangan petahana itu dikatakan meraih suara sebanyak 54.519 suara. Sementara paslon nomor urut 2  Iskandarsyah-Anwar Abubakar dikatakan meraih suara total 54.433 suara.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Karimun itu, kedua paslon hanya berselisih 86 suara atau tidak sampai 1 persen. Atas dasar itu, Paslon 02 melakukan penolakan dan mengajukan gugatan.

(KS12)

Editor : Tedjo