Karimun, Keprisatu.com – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMK) atas tergugat Polri, Kejari dan Presiden kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (25/5/2022).
Dalam sidang lanjutan itu, Pengacara pihak korban kembali melampirkan berkas penetapan tersangka yang tidak dijalankan oleh tergugat.
Berkas itu berisikan penetapan tersangka CH dan AF atas kasus pembunuhan 19 tahun silam di Karimun, Kepulauan Riau.
Kuasa hukum anak korban, Jhon Asron Purba, mengatakan berkas tersebut menjadi alat bukti utama yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim dalam perkara ini.
“Surat penetapan ini bahwa Pengadilan menerangkan penetapan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September tahun 2020,” katanya usai sidang lanjutan di PN Karimun, Rabu (25/5/2022).
Dilampirkannya surat tersebut dengan demikian tidak ada alasan bagi tergugat yakni, Jaksa dan Polisi bahwa berkas penetapan itu tidak diterima oleh mereka.
“Alasan mereka itu kan atas gugatan kita tidak menerima penetapan. Tetapi Pengadilan mereka sudah memberikan penetapan itu. Nyatanya sampai saat ini penetapan itu sama sekali tidak dijalankan,” katanya.
Jhon juga mengatakan, dalam pembacaan penetapan itu tentunya pihak Jaksa dan Polisi yang menangani perkara saat itu juga pasti mendengarkan langsung. Sehingga, tidak mungkin sampai tidak ada tindak lanjut
(rko)