Beranda Kriminal Sidang Lanjutan Hari Murti, Hakim Heran Jaksa Tak Periksa Gustian Riau

Sidang Lanjutan Hari Murti, Hakim Heran Jaksa Tak Periksa Gustian Riau

Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam saat akan digiring ke Rutan Tanjungpinang. Foto : KS09

Keprisatu.com – Sidang lanjutan kasus gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (4/11). Dalam persidangan kali ini, hakim mempertanyakan alasan jaksa yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap Gustian Riau, Kenpala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam yang dirasa sangat berkaitan dalam kasus gratifikasi ini.

Nama Gustian Riau muncul di persidangan setelah beberapa orang saksi memberikan keterangan perihal proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam pada akhir 2017, yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam. Saat itu, DPM-PTSP Kota Batam dipimpin oleh Gustian Riau. Dari total 6 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan, dua di antaranya yakni Hambramsyah dan Ferdian memberikan keterangan perihal kaitan Gustian Riau dan Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP.

Dalam keterangannya, Hambramsyah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembangunan MPP, yang juga merupakan staf Gustian Riau kala itu, menjelaskan bahwa terdakwa Hari Murti diketahui ikut serta dalam pendampingan kegiatan pembangunan MPP. Hari Murti diketahui melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas dari Kabag Hukum Pemko Batam kala itu, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Hari Murti melakukan pendampingan atas proyek pembangunan MPP tanpa ijin atau sepengetahuan pimpinan di Pemko Batam.

“Hambramsyah memberikan keterangan seperti itu. Kata dia, pendampingan yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukan tupoksinya, tapi terdakwa Hari Murti ada di sana bersamanya dan saudara GR (Gustian Riau). Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa Hari Murti menjanjikan kepada investor atau saudara korban, bahwasanya investor akan mendapatkan proyek-proyek di DPM-PTSP. Tetapi Hambramsyah tidak mengetahui jika saat itu terdakwa menjanjikan proyek-proyek di DPM-PTSP kepada investor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

Tak hanya Hambramsyah, saksi lainnya yakni Ferdian, yang juga merupakan pegawai di DPM-PTSP juga menjelaskan hal yang sama perihal pendampingan yang dilakukan terdakwa Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP. Namun, Ferdian mengaku tidak mengetahui tupoksi Hari Murti dalam proyek pembangunan tersebut.

“Menurut saksi Ferdian, dia tidak tahu tupoksi terdakwa ini apa. Sepengetahuan dia (Ferdian), yang tahu mengenai itu (tupoksi Hari Murti) hahya saudara Gustian Riau. Alasan kenapa Hari Murti ikut dalam pendampingan proyek itu, yang tahu hanya Gustian Riau. Dia tidak tahu kepentingannya apa,” ujar Hendar lagi.

Saat ditanyakan perihal akankah Gustian Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Hendar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Hendar, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam memiliki alasan sendiri untuk tidak memeriksa Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Hari Murti. “Kami menilai alat bukti, saksi-saksi sudah cukup. Jadi tidak perlu diperiksa,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Hendar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Gustian Riau di persidangan jika ada penetapan dari majelis hakim. “Bilamana ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyatakan JPU harus menghadirkan Gustian Riau, maka kami pastikan, kami akan menghadirkannya,” ujar Hendar.

Selain saksi Hambramsyah dan Ferdian, saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan di persidangan yakni Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017. Menurutnya, Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.

“Dari keterangan Demi, intinya terdakwa ini bertindak melakukan pendampingan pembangunan MPP itu tanpa sepengetahuan pimpinan. Begitu juga saat terdakwa menawar-nawarkan proyek, semua tanpa sepengatahuan Demi. Dan keterangan Demi, dibenarkan oleh terdakwa,” kata Hendar.

Saksi lainnya, Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang juga hadir di persidangan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Hari Murti mencari investor untuk mengerjakan proyek Bin Container. Herman Rozie juga mengaku tidak tahu kenapa proyek Bin Container tersebut bisa ditawar-tawarkan Hari Murti kepada korban. “Keterangan saksi Herman Rozie dibenarkan oeh terdakwa,” beber Hendar.

Saksi lain yang juga diperiksa di persidangan adalah Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota. Dalam keterangannya, Aditya memberikan kesaksian seputar mobil Daihatsu taft Rocky miliknya yang sempat dibeli oleh terdakwa Hari Murti pada tahun 2017. Saat itu, Aditya menawarkan Hari Murti untuk membeli mobilnya dan akhirnya dibeli terdakwa seharga Rp85 juta. Namun, dua tahun berselang, mobil tersebut kembali dijual Hari Murti kepada Aditya dengan harga yang lebih rendah.

“Aditya mengaku dia tidak hanya menawarkan mobil itu kepada terdakwa saja, tapi ke banyak orang. Cuma akhirnya yang membeli adalah saksi Adit. Adit juga mengaku tidak tahu dari mana uang yang digunakan terdakwa untuk membeli mobilnya itu. Aditya juga mengaku tidak tahu kenapa terdakwa menjual-jual nama wali kota dalam menjalankan aksinya,” ucap Hendar.

Saksi lain yang tidak ketinggalan menjalani pemeriksaan di persidangan yakni Supriyanto, Direktur PT Almatra Buana, selaku konsultan swasta. Perusahaan milik Supriyanto ini merupakan konsultan yang merancang MPP. “Dia juga mengetahui bahwa proyek kelistrikan MPP, yang mengerjakannya adalah Hari Murti, melalui perusahan milik istrinya, PT Haridi Jasindra Sepakat,” kata Hendar.

Terpisah, Bambang Heri R, kuasa hukum Hari Murti yang diwawancarai mengenai persidangan beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa majelis hakim mempertanyakan alasan jaksa yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap Gustian Riau. Menurut Bambang, Gustian Riau ada kaitannya dalam kasus ini, setelah adanya foto pertemuan antara Gustian Riau dan Hari Murti.

“Hakim menanyakan kenapa Gustian Riau tidak dijadikan saksi. Kaitannya dalam BAP, ada foto pertemuan yang di dalamnya ada Gustian Riau. Tetapi, detailnya tidak dijelaskan. Makanya hakim minta Gustian Riau dihadirkan di persidangan minggu depan, bersama dengan ahli, dua orang. Majelis hakim butuh kesaksian dan keterangan Gustian Riau,” ucap Bambang.(aini)