
Keprisatu.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu (ladies companion/LC) yang tewas setelah diduga mengalami serangkaian penyiksaan di Batam kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). Dalam sidang ini terungkap, terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylik alias Mami membuat sebuah video rekayasa.
Dalam sidang ini, Wilma, seorang saksi mengungkap adanya pembuatan video yang diduga sengaja direkayasa oleh terdakwa Anik yang menggambarkan korban sebagai pelaku kekerasan. Video itu, menurut saksi, dibuat ketika kondisi korban sudah lemah dan tidak berdaya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan Rita Marlinda, seorang bidan.
Saksi Wilma, yang tinggal satu mes dengan korban, mengaku terdakwa Anik meminta dirinya berakting seolah-olah sedang dicekik oleh korban. Adegan tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh terdakwa Papi Charles. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Wilson Lukman.
“Mami yang menyuruh membuat video rekayasa itu. Saat itu korban sudah lemah, dan saya letakkan tangan korban ke leger saya, seolah-olah korban mencekik saya,” ujar Wilma di ruang sidang.
Tak lama setelah video itu dikirim, Wilson disebut datang ke lokasi. Wilson diduga tersulut emosi setelah melihat video rekayasa yang sengaja dibuat oleh terdakwa Anik tersebut dan memukul korban di ruang tamu.
Wilma mengaku melihat luka memar pada pipi kanan korban. Selanjutnya, ia diperintahkan untuk memandikan korban bersama seorang perempuan bernama Dinda Suci Ramadani. “Saya disuruh Papi Charles untuk memandikan korban” kata Wilma lagi.
Sementara itu, Anggelinus SH, dari tim kuasa hukum Wilson mengatakan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiyaan terhadap korban Dwi Putri Apriliandini. Ia tersulut emosi setelah melihat video rekayasa yang sengaja dibuat oleh terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami.
“Klien kami tidak memiliki niat sedikitpun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” kata Anggelinus.
Hal tersebut terbukti dengan tindakan Wilson yang segera memanggil tim medis untuk menyelamatkan korban sesaat setelah kejadian. “Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu saja klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban,” kata Anggelinus lagi.
Anggelinus menjelaskan, tak hanya itu saja, Wilson dan pihak keluarga juga sangat menyesal dan menyayangkan hal ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya keluarga Wilson yang berusaha mendatangi keluarga korban pada 23 Maret 2026 lalu.
Keluarga Wilson berangkat ke Lampung menggunakan pesawat dan melanjutkan perjalanan darat selama 9 jam menuju kampung korban. Setibanya di kampung halaman korban pada tengah malam, kedatangan mereka tidak diterima oleh pihak keluarga. Namun, upaya mereka tidak berhenti di situ saja.
“Keluarga Wilson berupaya terus untuk bisa menemui keluarga korban. Hingga akhirnya, salah seorang paman kandung korban yang juga merupakan seorang ustad dan salah seorang keluarga lainnya bersedia menemui keluarga Wilson yang diantaranya adalah Lukman, ayah Wilson. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dan dua anggota intelkam dari polisi setempat,” kata Anggelinus.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga terdakwa Wilson menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan menyampaikan itikad baik untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan. “Keluarga Wilson mendatangi keluarga korban karena mendapati informasi bahwa korban memiliki seorang anak yang berusia 4 tahun dan mengaku sangat prihatin terkait nasib anak korban tersebut. Akhirnya, dirembukkan untuk ketemu keluarga korban agar keluarga terdakwa Wilson bisa membantu untuk anak korban,” kata Anggelinus.
Saat itu, lanjut Anggelinus, ayah korban tidak mau terima sehingga komunikasi terputus sampai di situ. “Tapi keluarga klien kami tidak akan berhenti berusaha di situ saja. Keluarga terdakwa Wilson sudah menitipkan pesan ke paman korban, jika nanti ayah korban berubah pikiran, agar bisa menghubungi keluarga Wilson. Keluarga Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan keluarga Wilson siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,” tutup Anggelinus. (tj)