Beranda Batam Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Ilegal, Hakim PN Tanjungpinang: Menolak

Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Ilegal, Hakim PN Tanjungpinang: Menolak

49
0
Ilustrasi, Puluhan PMI yang masuk ke Bintan
Ilustrasi, Puluhan PMI yang masuk ke Bintan

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal  Andi Ruslan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bintan. Sidangnya berlangsung pada  Rabu (18/5/2022), di PN Tanjungpinang .

Dalam sidang praperadilan itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan atas tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal  Andi Ruslan.

Sidang Putusan ini dipimpin langsung Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH.  Dalam putusanya, hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.

Sidang pra peradilan di PN Tanjungpinang

“Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ujarnya.

Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.

Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.

“Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnua, Kasat Reskrim juga menjweaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.

Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang. (KS03)