Keprisatu.com – Sekretaris DPRD Batam, Asril, yang terjerat kasus korupsi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Kamis (8/10) siang. Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka diancam oleh terdakwa agar mau mengadakan proyek fiktif di lingkungan sekretariat dewan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana yang diwawancarai Jumat (9/10) siang menjelaskan, pihaknya menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan Asril yang beragendakan pemeriksaan saksi. Kelima saksi tersebut yakni Kasubag Perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 3 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017 hingga 2019.
“Kelima saksi sudah memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan perbuatan terdakwa,” kata Hendar.
Hendar menjelaskan pada persidangan tersebut, para saksi mengaku diperintah oleh terdakwa untuk mengadakan kegiatan fiktif. Bahkan, kegiatan fiktif tersebut sudah direncanakan terdakwa sejak terdakwa belum menjabat sebagai sekretaris dewan (sekwan).
“Semuanya (saksi) menyatakan bahwa kegiatan fiktif itu sudah direncanakan terdakwa dari awal. Jadi, ketika terdakwa menjabat sebagai sekwan, langsung beraksi,” ujar Hendar lagi.
Tak hanya itu saja, lanjut Hendar, para saksi juga mengaku menerima ancaman dari terdakwa agar memuluskan perbuatannya. Para saksi diancam akan dinon-jobkan atau dipindah tugaskan jika tidak mau melakukan apa yang sudah diperintahkan terdakwa. Saksi-saksi juga menegaskan bahwa anggaran yang telah dikorupsi dari seluruh kegiatan fiktif sepanjang tahun 2017-2019 tersebut mengalir ke terdakwa.
“Semua PPK dan PPTK menyatakan diancam oleh terdakwa untuk melaksanakan kegiatan fiktif ini. Dan uang hasil kejahatan itu, 80 persennya dikuasai terdakwa. Yang bagi-bagi uangnya itu, terdakwa. Para saksi ini ada dikasih, tapi nilainya tidak seberapa, untuk ongkos ngetik-ngetiklah. Dan itu sudah dikembalikan para saksi ke negara. Ada juga yang diberikan ke rekanan dan sebagian rekanan sudah mengembalikan juga,” kata Hendar.
Tak hanya menghadirkan 5 orang saksi, JPU juga menghadirkan barang bukti berupa uang tunai hasil tindak kejahatan yang telah dikembalikan oleh para saksi. Uang hasil tindak kejahatan tersebut telah dikembalikan oleh para saksi sejak kasus ini berjalan di tahap penyidikan. “Uang yang sudah dikembalikan para saksi sudah kami hadirkan juga di persidangan,” ujar Hendar.
Kendati seluruh saksi menjelaskan perbuatan terdakwa, namun terdakwa yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi, membantahnya. Menurut Asril, semua yang disampaikan saksi adalah hal bohong. Ia mengaku tidak mengetahui uang tersebut dan membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdapat kontroversial. Menurut terdakwa, yang menerima adalah saksi dan dia mengaku tidak tahu. Samapi saat ini, dia masih tidak mengaku, dan malah mengatakan bahwa anak buahnya yang bermain, bukan dia,” ucap Hendar.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(ks09)