Keprisatu.com – Pelaksanaan ibadah shalat tarawih di Masjid, Surau dan Musholla wilayah Kabupaten Karimun pada bulan suci ramadhan 1442 Hijriyah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran terbaru dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun nomot 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang <span;>Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah pada masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah tersebut, terfapat sejumlah ketentuan- ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengurus rumah ibadah maupun jamaah, salah satunya penerapan protkes dalam pelaksanaannya.
“Shalat fardu, tarawih, witir, i’tikaf dan tadarus al-quran selama bulan suci ramadhan dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran jama’ah paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid, Surau dan Musholla,” sebut Firman dalam surat edarannya.
Selain itu, surat edara itu juga mengimbau kepada pengurus masjid diharapkan dapat melakukan pengawasan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.
“Tidak berjabat tangan dan jama’ah diimbau untuk membawa sajadah atau mukena masing-masing,” katanya.
Sementara untuk pengajian, tausiyah, kultum dan kuliah subuh. Pemkab Karimun menganjurkan paling lama dilaksanakan selama 12 menit saja.
Begitu juga untuk peringatan Nuzulul Qur’an juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah yaitu dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan.
“Pengurus Masjid, Surau dan Mushola wajib mengingatkan jama’ah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan,” katanya.
Kemudian, untuk penyelenggara pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shodaqah, dan zakat fitrah. Pemkab Karimun meminta Baznas atau UPZ untuk mempedomani protokol kesehatan.
Firman meminta agar unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di Kecamatan yang berstatus Zona kuning.
“Mari sama-sama untuk memastikan agar Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun,” kata Firmansyah.
(Ks12)