Beranda Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur,  Pemuda ini Ancam Sebar Video Mesumnya

Setubuhi Anak di Bawah Umur,  Pemuda ini Ancam Sebar Video Mesumnya

35
0
AKP BUdi Hartono, Kapolsek Lubukbaja

Keprisatu.com – Seorang pria berinisial MS (21) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Lubuk Baja terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Waktu dan tempat kejadian perkara sekira di Kecamatan Lubuk Baja.

Pelapor saat itu sedang berada di kos-kosanya dan ditelpon oleh MS untuk melakukan hubungan suami istri. Tak sampai disitu,  Kamis (26/8/2021) MS kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Saat itulah   korban melihat Handphone milik MS lagi merekam kegiatan mereka dan korban langsung merampas handphone tersebut.

“Pada Saat itu mereka ribut mulut, dan terlapor (MS) mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau pelapor tidak memberikan uang sebesar Rp500 ribu,” ujar Kapolsek Lubuk baja, AKP Budi Hartono.

Akibat dari kejadian tersebut palapor mengalami trauma dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Berawal dari laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut maka pada hari Jumat (27/8/2021) sikira lukul 12.00 WIB tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MS di Jl. Merpati Blok IV No. 142 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai switer lengan panjang warna Hijau Lumut, 1 helai celana panjang warna Biru, 1 helai baju kaos lengan pendek warna Orange, 1 helai bra warna Hitam, 1 helai celana dalam warna Merah, 1 lembar Bill Hotel Merlin, 1 unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video cabul, ” pungkas Budi. (KS15)

 

x