Beranda Batam Sertifikat Vaksin sebagai Persyaratan Untuk Pelayanan Publik Termasuk Mal Administrasi

Sertifikat Vaksin sebagai Persyaratan Untuk Pelayanan Publik Termasuk Mal Administrasi

 

sertifikat vaksin
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,

Keprisatu.com – Sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk Pelayanan Publik termasuk maladministrasi. Hal ini disampaikan  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri. Mereka  menyayangkan pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mengurus admistrasi di pelayanan publik.

Hal ini merupakan kebijakan atau tindakan yang diskriminatif.

BACA JUGA: Yusuf SMn: Miris Lihat Warga Vaksinasi Justru Berdesakan

“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan syarat sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus administrasi di pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, saat konfrensi pers melalui zoom, Senin (9/8/2021).

Kata dia, sertifikat vaksin sebagai syarat untuk dalam mengurus administrasi publik tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu juga, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 545/SET-STC19/Edaran VII/2021, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

“Kami kira pemda memaknainya berbeda yang dikeluarkan oleh presiden terkait perpres tersebut. Misalnya, persyaratan penerbangan harus pakai sertifkat vaksin harusnya pemerintah menyiapkan posko vaksinasi di bandara, ketika akan berangkat, calon penumpang pesawat bisa langsung di vaksin,” ujarnya.

Kata dia, dalam pasal yang ada di Perpres tersebut, tidak bisa diterapkan seluruhnya bagi masyarakat. Tidak hanya itu saja, selama ini Pemda sangat bergantung kepada Pemerintah Pusat terkait ketersediaan vaksin. Saat ini sambungnya, antusias masyarakat untuk mengikuti vaksninasi sangat tinggi.

“Jangan langsung dipojokan terkait sertifikat vaksin, harusnya lakukan langkah yang persuasif misalnya, memberikan edukasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak vaksin, agar mau disuntik vaksin,” ucapnya.

Selain Undang-undang Pelayanan Publik, terang Lagat, Kementerian Kesehatan RI dan Dirjen Dukcapil juga telah menegaskan bahwa tidak menetapkan sertifkat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Kata Lagat, penetapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam pelayanan publik akan bertentangan denghan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial serta UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyelenggaran publik, kata Lagat lagi, harus berasaskan persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Penyelenggara pelayanan publik, lanjutnya, berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Masih kata Lagat, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Apalagi perusahaan di Batam mengsyaratkan sertifikat vaksin, itu keliru dan tidak benar. Kalau ada di pemerintah yang memberikan persyaratan sertifikat vaksin, masyarakat bisa buat pengaduan ke kami,” ujarnya.(KS10)

x

x

x