
Batam, Keprisatu.com – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai. Menuai protes dari sejumlah pemilik ruko, warga menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan bersama dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam penetapan lokasi (PL).
Permasalah penolakan pembangunan ini, telah terjadi sekitar tiga bulan belakangan ini. Penolakan sudah beberapa kali dilakukan tetapi proses pembangunan tetap dilakukan. Bahkan, warga yang melakukan pertemuan dengan Said yang melakukan pembangunan selalu tidak membuahkan hasil dan proses pembangunan masih terus berjalan hingga saat ini.
Menurut Robert pemilik ruko nomor 09, permasalahan yang terjadi di RT 03 RW O4 ini sejak Said membeli ruko di Blok B Nomor 10-11 dan antara ruko Blok B dengan C1 memiliki lahan kosong seluas tiga meter yang biasanya digunakan oleh warga untuk fasilitas umum (Fasum). “Sejak Said memiliki ruko tersebut, masalah timbul karena lahan fasum tersebut disambung bangunannya dengan rukonya yang berada di nomor 11,” katanya, Sabtu (25/7) sore.
Menurutnya, sisa lahan yang merupakan fasum itu saat ini masih terus dilakukan pembangunan yang nantinya akan dijadikan usaha kafe di atas, kantor developer dan kantor hukum. Warga sebenarnya telah menyarankan agar pembangunan dilakukan sesuai dengan site plan yang berlaku. “Warga sudah beberapa kali agar pembangunan itu tidak dilakukan, jika dilakukan pembangunan harus sesuai PL yang ada,” katanya.
Namun, hingga kini pembangunan disebut tetap berjalan sehingga memicu keresahan di lingkungan ruko. Dalam beberapa kali mediasi yang digelar, Hasyim selaku Ketua RT disebut tidak pernah hadir sehingga proses penyelesaian persoalan tidak berjalan maksimal. “Makanya upaya mencari titik temu antara warga dan pihak yang melakukan pembangunan, belum membuahkan hasil hingga saat ini,” katanya keheranan.
Sementara itu, petugas Trantib Kelurahan Baloi Permai, juga dikabarkan telah turun meninjau lokasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, bangunan yang dikerjakan memiliki ukuran lebar 3 meter dan panjang 18 meter. Pembangunan itu dipastikan belum memiliki dasar site plan untuk lahan tersebut. “Padahal, sesuai PL yang dimiliki, luas bangunan yang dapat dikuasai setiap ruko disebut hanya sekitar 5 meter x 12 meter dan lahan Fasum tidak boleh diganggu gugat,” ujarnya.
Warga juga menyebut Said baru membeli ruko tersebut sekitar tujuh bulan lalu. Namun, sejak pembangunan dimulai, sebagian pemilik ruko mengaku merasa resah karena bangunan dinilai tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam kawasan tersebut. “Meski telah dilakukan sedikitnya tiga kali mediasi, pembangunan disebut masih terus berlangsung,” katanya.
Selain Robert, keberatan terhadap pembangunan itu juga disampaikan sejumlah pemilik ruko lainnya, di antaranya Cece Susan pemilik Ruko Legenda Gemilang C1-2 dan Bobby pemilik ruko nomor 3 yang dinding bangunannya digunakan untuk penghubung bangunan ilegal yang sedang dibangun dengan Said.
Sementara Raja Padiel Lurah Baloi Permai saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan lokasi tersebut, hingga berita ini diketik belum ada jawaban. (Pur)