

Keprisatu.com – Aksi unjuk rasa para serikat buruh berlarut – larut seakan tidak ada solusi. Akibatnya 20 serikat pekerja mendatangi Kantor Gubernur Kepri pada Rabu (8/12/2021) sore.
Sebelumnya aksi unjuk rasa massa 600 orang melakukan orasi di depan kantor Gubernur Kepri menuntut kenaikan Upah Maksimum Kerja ( UMK ).
Hingga saat para serikat buruh belum mendapat hasil yang sesuai dengan apa mereka inginkan, sehingga para 20 serikat pekerja dari Batam ini ingin bertemu langsung kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menuntut janji.
Sebelumnya, Serikat pekerja dijanjikan oleh Gubernur Ansar Ahmad sebelum menerbitkan SK UMK akan melakukan pertemuan terhadap serikat pekerja.
Hal ini dikatakan langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada perwakilan yang diizinkan masuk saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri di Dompak pada Senin 29 November 2021 yang lalu.
Surya salah satu DPC FSP LEM Kota Batam, mengatakan, “Kami datang bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, tetapi ingin ketemu Gubernur secara langsung, untuk berbicara tanpa ada perantara,” ujarnya.
“Kita sudah tiga (3) kali mengirim surat kepada Gubernur Kepri, dan janji saat waktu kami melakukan demo ke Dompak, sebelumnya Gubernur berjanji mau jumpa kita sebelum mengeluarkan SK UMK Batam, tetapi nyatanya Gubernur Kepri Ansar Ahmad ingkar. Makanya sekarang ini kita datangi tanpa melakukan demo dan yang datang hanya para pimpinan serikat buruh se Batam saja,” jelasnya.
Selanjutnya Surya menjelaskan, dia datang dengan empat (4) mobil. Adapun mobil pertama sampai ketiga (3) masih bisa masuk dan disuruh isi buku tamu dan resepsionis mengatakan Gubernur ada di Aula.
“Namun, pas mobil ke empat (4) mau masuk sudah dihadang kawat berduri di jalan masuk depan, dan disuruh masuk lewat belakang, sampai dibelakang kita dihalang – halangi tetapi akhirnya tetap bisa masuk,” jelas Surya.
Serikat pekerja Batam tiba pada Rabu sekitar pukul 11: 00 WIB di Kantor Gubernur Kepri di Dompak Kota Tanjungpinang. Karena tidak bertemu dengan Gubernur Ansar Ahmad, 20 pimpinan serikat pekerja tetap menunggu hingga menginap di teras kantor Gubernur sampai Kamis 9 Desember 2021. (Ks05)
Editor : Tedjo