Beranda Batam Serah Terima Pelimpahan Kasus 2 Ton Sabu dari Badan Narkotika Nasional...

Serah Terima Pelimpahan Kasus 2 Ton Sabu dari Badan Narkotika Nasional ke Kejaksaan Negeri Batam

Proses pemusnahan barang bukti narkoba sabu sebera 2 ton lebih di Lapangan Engku Putri Batam Kota
Para tersangka penyelundupan 2 ton sabu saat melihat langsung proses pemusnahan barang bukti narkoba sabu sebera 2 ton lebih di Lapangan Engku Putri Batam Kota

Batam, Keprisatu.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika seberat 2 ton sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Barang bukti dalam jumlah fantastis itu diamankan bersama enam orang tersangka yang kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, Kejari Batam akan segera memproses penyusunan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Enam tersangka kasus narkotika jaringan internasional ini dipastikan segera menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas enam tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/9/2025).

Enam orang tersangka terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) dari Thailand. Mereka adalah RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31). Mereka sebelumnya ditangkap BNN pada tanggal 21 Mei 2025 lalu, di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat membawa sabu dengan kapal tanker.

Iqram menambahkan, enam tersangka telah dititipkan di Rutan Batam dan didampingi penasihat hukum selama proses tahap II. Setelah pemeriksaan kesehatan, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi baik.

Adapun barang bukti yang diserahkan sangat signifikan, termasuk sabu dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton, satu unit kapal tanker, dan sejumlah dokumen kapal. Selain itu, turut diserahkan paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, sebuah tablet, kartu ATM, serta uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam bersama Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara besar ini ke pengadilan. (KS03)

Editor : Tedjo