Beranda Karimun Sepanjang Agustus, 10 Pengedar Ganja dan Sabu di Karimun Dibekuk

Sepanjang Agustus, 10 Pengedar Ganja dan Sabu di Karimun Dibekuk

45
0
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano pimpin Press Rilis Pengungkapan Narkoba oleh Polres Karimun selama periode Agustus.
Sepanjang Agustus
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano pimpin Press Rilis Pengungkapan Narkoba oleh Polres Karimun selama periode Agustus.

Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun ungkap 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun selama periode 3 Agustus- 3 September 2021.

Dari 6 kasus itu, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka denhan barang bukti sebanyak 65,27 hram narkotika jenis sabu- sabu dan 53,22 gram jenis ganja kering.

Para tersangka itu berhasil di amankam di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Karimun, antara lain 5 orang di Kecamatan Karimun dan 4 orang di Kecamatan Meral dan 1 orang di Kecamatan Tebing.

“Dari barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini, asumsi jiwa yang di selamatkan sekitar 195 sampai 260 jiwa. Sedangkan untuk ganja kering sekitar 160 sampqi 213 jiwa,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam press rilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Kapolres menjelaskan, sebanyak 10 tersangka itu antara lain berinisial Rz, SI, HA, Ras, KR, AR, MT, RSr, Hm dan SN.

“Untuk kasus peredaran ganja, itu merupakan hasil pengembangan kita dari kasis sebelumnya,” kata Tony Pantano.

Kapolres menjelaskan, dari 10 tersangka itu 2 diangaranya merupakan residivis. Keduanya, yakni Ras dan Ha.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengembagan kasus. Adanya informasi dari masyarakat sangat membantu dan menyelamatkan generasi muda kita dari narkoba,” tegas Kapolres.

(Ks12)

Baca juga ;

Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Karimun Apresiasi Tugas Jurnalis