![](https://keprisatu.com/wp-content/uploads/2020/12/pres-rilis-imigrasi-karimun-1024x768.jpeg)
Keprisatu.com – Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun hanya menerbitkan 4.998 paspor. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 14.413 paspor.
“Tahun ini kita hanya terbitkan 4.998 paspor, turun sangat jauh dari tahun lalu sebanyak 14.413 paspor. Selain itu, untuk penundaan penerbitan paspor juga turun dari angka 230, menjadi 10 di tahun ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, diwakili Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian, Bayu Eka Pramana, dalam press realese di Aula Kanntor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (7/12).
Bayu menjelaskan, penurunan angka penerbitan paspor tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan berbagai kebijakan negara tetangga terkait lockdown. Selain itu, Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga mencatat perlintasan orang yang hanya berjumlah 84.425 orang, sepanjang Januari hingga 4 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut, 14.455 di antaranya merupakan WNA dan WNI sebanyak 69.970 orang. Sementara, untuk keberangkatan, pihak Imigrasi Karimun mencatat 71.535 orang, yang terdiri dari WNI sebanyak 56.494 orang dan WNA 15.041.
“WNA yang paling banyak datang ke Karimun berasal dari lima negara, yakni Malaysia, Singapura, India, Thailand dan Italia. Sedangkan untuk 5 negara tujuan terbanyak yakni Malaysia, Singapura, India, Thailand dan Filipina,” kata Bayu lagi.
Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga mencatat jumlah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2020 sebanyak 71 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru sebanyak 54 orang, ITAS Perairan baru sebanyak 97 orang, ITAS perpanjangan sebanyak 17 orang, ITAS Perairan perpanjangan sebanyak 60 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan sebanyak 1 orang.
Sementara untuk jumlah tindakan keimigrasian sepanjang 2020, pihak Imigrasi melakukan pendeportasian sebanyak 3 orang laki-lak. Ketiganya dideportasi ke negara asal karena melanggar pasal 75, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam penyerapan anggaran, Bayu menyampaikan bahwa Imigrasi Tanjungbalai Karimun berhasil merealisasikan 85 persen anggaran tahun 2020, atau sebesar Rp 5.218.282.054 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA tahun 2020 sebesar Rp 6.139.093.000.
“Jadi tahun ini, penyerapan anggaran kita sebesar 85 persen dan masih tersisa anggaran sebesar Rp 920.810.946,” kata Bayu.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020, Imigrasi Karimun juga kembali menerima penghargaan Menkumham RI atas pelayanan publik berbasis HAM tahun 2020. “Penghargaan akan diberikan 10 Desember mendatang di Kemenkumham Kepri yang langsung diberikan kepada Kepala Kantor di Tanjungpinang. Ini kita dapatkan 3 tahun berturut- turut sejak 2018,” ujarnya.(ks12)
Editor : Aini