Beranda Batam Sempat Bersembunyi, Pelaku Penganiayaan Berat di Lubuk Baja Diringkus Tim Gabungan

Sempat Bersembunyi, Pelaku Penganiayaan Berat di Lubuk Baja Diringkus Tim Gabungan

ilustrasi penganiayaan

Keprisatu.com – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir dalam hitungan jam. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (19/7/2026).

Pelaku sebelumnya sempat bersembunyi setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Namun, gerak cepat tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Lubuk Baja membuat pelaku tak berkutik.

Operasi penangkapan tersebut berada di bawah komando Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K. Setelah menerima laporan resmi dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Berkat respons cepat dan kerja sama tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di kawasan parkiran Hotel Kundur tersebut.

Kronologi kejadian dijelaskan Kompol Deni, berawal dari cekcok mulut. Di mana peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), dianiaya secara brutal oleh pelaku iniss SPM (33) dengan menggunakan sebilah parang.

Aksi pembacokan ini dipicu oleh dendam dan salah paham yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban, Liana Hamsanah, sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena masalah jalan yang terhalang. Pelaku bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat korban tidak terima.

Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara korban dan pelaku pada sore harinya. Namun, situasi memuncak pada malam hari saat korban hendak menjemput istrinya pulang kerja.

“Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak ‘Mati kau’,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie.

Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, yang mengakibatkan luka robek parah pada lengan, punggung tangan kiri, serta paha kirinya. Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat laporan resmi pada Jumat, 17 Juli 2026, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon langsung berkolaborasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang di bawah pimpinan Ipda Dedy Yantho Pasaribu, serta dibantu oleh personel Jatanras Polda Kepri.

Melalui penyelidikan intensif dan pergerakan taktis di lapangan, tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada pukul 21.45 WIB.

Hanya berselang 10 menit kemudian, tepat pukul 21.55 WIB, Tim URC Gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja.

Atas perbuatannya, Surya Putra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (tjl)