Keprisatu.com – Menteri Koordinator Maritim dan Ivestasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan Pemprov Kepri untuk memulai kegiatan labuh jangkar Agustus 2020 mendatang. Pada kesempatan tersebut juga ditetapkan area Labuh Jangkar baru, yakni di Kabil Selat Riau dan Tanjung Berakit.
“Pak Sekda, Labuh Jangkar ini kan pekerjaan lama. Jadi akhir bulan Agustus 2020 ini sudah aksi. Segera selesaikan segala perizinannya, jangan lagi berbelit-belit dengan prosedur yang panjang,” perintah Luhut.
Intruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safril Burhanuddin, Stah Ahli Kemenko Marves Laksmana (Purn) Marsetyio dan beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Bakamla, Pelindo I, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, BUMD dan Swasta. Rapat dilakukan secara virtual, Jumat (17/7/2020) di Kantor Pemprov Kepri, Dompak.
Selat Riau dan Tanjung Berakit pengelolaannya diberikan kepada BUMD Kepri. Luhut berharap dalam menjalankannya bisa bekerjasama dengan stakeholder lain tanpa ada lagi prosedur yang panjang untuk menghindari permasalahan kemudian hari.
“Berikan ke ahlinya, jangan sampai berebutan yang bukan ahlinya. Karena ini sudah puluhan tahun dikerjakan tanpa ada kejelasan,” tegas Luhut.
Menko Luhut juga meminta hasil koordinasi Pemprov Kepri dengan para operator dalam pengelolaan area labuh jangkar, rencana investasi Reception Facilities (RF) dan pabrik pengolah limbah serta penetapan alokasi lahan di BP Batam.
Juga dibicarakan rencana revisi PP 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yg berlaku pada Kemenhub, dan kemajuan Rencana Online Single Submission.
Tidak itu saja, Menko Luhut juga meminta Surat Persetujuan Pembersihan Tangki Kapal, pengelolaannya di sejalankan dengan pengelolaan Area Labuh Jangkar. Agar pengawasannya lebih jelas.
“Sedangkan untuk Tank Cleaning disatukan saja pengelolaannya, karena jangan sampai seperti kemaren berserakan di Batam dan Bintan,” imbuh Luhut.
Intinya, tegas Luhut pendapatan Negara yang sudah puluhan tahun tidak terkelola dengan baik, ini harus diselesaikan dan harus disepakati PP 15/2016 untuk direvisi dan diterbitkan PMK terbaru untuk SOP pungutan pelaksanaan pengelolaan Labuh Jangkar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepri, T.S Arif Fadillah yang mendapat intruksi tegas tersebut langsung melaporkan kesiapan Kepri untuk menjalankan dua area Labuh Jangkar baru , Selat Riau dan Tanjung Berakit tersebut. Sejauh ini berbagai usulan dan perencanaan sudah disusun Kepri. Koordinasi pun terus dilakukan.
“Kita siap melaksanakan perintah Menko Marvest Luhut. Selama ini kita terus berkoordinasi terkait berbagai persiapan perizinan, pengelolaan dan hal-hal lain sesuai arahan Menko Marvest,” jelas Arif.
Selain itu, kata Arif, Menko Marves juga menegaskan soal tanah pada BP Batam. Tanah-tanah yang di bawah pengelolaan BP Batam agar diselesaikan dan disiapkan dengan baik. Lahan kosong bisa dijadikan investasi untuk disewakan, tetapi tidak untuk di perjualbelikan. Begitu juga untuk investasi pengelolaan limbah B3 di Batam untuk tetap teruskan sesuai ketentuan dan aturan.
Mengakhiri rakor, terang Arif, Menko Marves mengimbau agar dimasukkan pendapatan dan pembagian PNBP ke TNI Polri dengan tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan Negara Republik Indonesia. (KS 08)