Keprisatu.com – Polres Bintan melaksanakan kegiatan pemberian sembako pada saat Pemberlakuan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Bintan, Minggu (25/7/2021) pukul 13.30 WIB, .
Pelaksanaan pemberian sembako dilaksanakan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan yang tepatnya di Desa Pengujan. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam Penanganan Pemberlakuan Pengetatan PPKM, yang berdampak pada kekurangan kebutuhan pokok sehari-hari warga Teluk Bintan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama berlangsungnya Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bintan.
Tidak hanya memberikan bantuan sosial berupa sembako, Polres Bintan juga melaksanakan kegiatan dapur umum di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara dengan cara memberikan makanan siap santap kepada masyarakat.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. (Ks05.)
Editor : Tedjo