Beranda Natuna Sekolah Tatap Muka di Natuna Mulai 3 Agustus

Sekolah Tatap Muka di Natuna Mulai 3 Agustus

Bupati Natuna Hamid Rizal memimpin rapat koordinasi mulai sekolah yang rencananya dimulai 3 Agustus 2020.

Keprisatu.com – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mempersiapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah akan dimulai 3 Agustus 2020. Selama ini, di masa pandemi virus corona (Covid-19), peserta didik menjalankan kegiatan belajar dari rumah, secara online.

“Mengingat Kabupaten Natuna sampai saat ini berhasil mempertahankan predikat daerah zona hijau, kami memutuskan agar peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP masuk sekolah kembali pada tanggal 3 Agustus mendatang,” ujar Bupati saat memimpin rapat koordinasi rencana mulai sekolah tatap muka untuk SMP, SD, TK, dan PAUD di Kantor Bupati Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Rabu (22/7/2020) pagi.

Rapat itu dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kapolsek Bunguran Timur, Kepala Sekolah, dan beberapa perwakilan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Hamid mengaku menerima banyak keluhan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang mulai merasa jenuh karena tidak dapat bersekolah seperti biasa. Peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP ini sampai sekarang masih belajar secara online. Ini berbeda dengan peserta didik tingkat SMA sederajat yang sudah bersekolah secara tatap muka mulai Senin lalu.

“Tentunya penerapan masuk sekolah ditetapkan sebagai tahap uji coba selama sebulan ke depan serta dengan beberapa ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya membatasi jam tatap muka, jam pembelajaran, serta pembagian shift (waktu masuk sekolah),” kata Bupati Hamid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Suherman menyatakan, kebijakan untuk memulai sekolah tatap muka tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam keputusan tersebut menerangkan bahwa SMA, SMP, dan MTs sudah dapat mulai masuk sekolah bagi daerah dengan zona hijau.

“Nantinya pihak sekolah akan dituntut untuk melaksanakan protokol kesehatan, jam tatap muka yang berkurang, serta dalam satu shift tatap muka peserta didik hanya boleh berjumlah 18 orang dalam ruangan kelas,” jelasnya. (KS 08)