Beranda Batam Sekolah Belum Boleh Buka, Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

Sekolah Belum Boleh Buka, Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

82
0
SEKOLAH DI TENGAH PANDEMI: Siswa SDN 002 Ranai mengikuti belajar mengajar di dalam kelas menggunakan masker, Kabupaten Natuna, Kepri, Selasa (4/2). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
SEKOLAH DI TENGAH PANDEMI: Siswa SDN 002 Ranai mengikuti belajar mengajar di dalam kelas menggunakan masker, Kabupaten Natuna, Kepri, Selasa (4/2). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Keprisatu.com – Pemerintah belum memutuskan kapan pembelajaran di sekolah dimulai lagi. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir. Meski demikian, tahun ajaran baru 2020–2021 tetap dihitung mulai 13 Juli 2020. Keputusan itu ditandai dengan penerimaan peserta didik baru (PPBD).

Belakangan ini para orang tua memang resah dengan beredarnya kabar bahwa sekolah akan dibuka normal lagi. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah menjalankan konsep kehidupan baru (new normal). Padahal, tidak mudah ’’memaksa’’ siswa, terutama SD, menjalankan protokol kesehatan di sekolah.

Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah tidak akan menunda awal tahun ajaran baru 2020–2021. Ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, kelulusan siswa SMA, SMP, dan sederajat telah diumumkan. Selanjutnya, disusul pengumuman kelulusan siswa SD pada pekan depan. ”Artinya, mereka ini sudah lulus, kalau diperpanjang (diundur tahun ajaran baru, Red), ini mau dikemanakan,” ujarnya dalam konferensi pers PPDB 2020 secara virtual kemarin (28/5).

Selain itu, perguruan tinggi telah menetapkan bahwa kalender akademik tidak akan berubah. Hal itu selaras dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang telah berjalan dan SBMPTN yang dijadwalkan bulan depan. ”Jadi harus sinkron,” tegasnya.

Jika merujuk pada kalender pendidikan, tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan berakhir Juni tahun selanjutnya. Untuk tahun ini, awal tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli 2020. Kendati begitu, setiap provinsi diberi kewenangan sendiri dalam menentukan dimulainya tahun ajaran baru di wilayahnya. Dengan catatan, hanya dipercepat atau ditunda satu minggu dari tanggal yang ditetapkan pusat. ”Karena yang membuat kalender pendidikan secara detail itu pemerintah provinsi masing-masing. Bisa jadi masuknya tidak bersamaan,” papar Hamid.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa dimulainya tahun ajaran baru tidak berarti sekolah akan kembali dibuka. Lalu, siswa berbondong-bondong datang ke sekolah. Dia menekankan, pembukaan sekolah masih dalam tahap pengkajian. Sangat bergantung dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang pasti, sekolah di zona merah dan kuning akan tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu pun bergantung dari kesiapan daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk zona hijau, ada wacana untuk diperbolehkan kembali mengadakan proses belajar mengajar di sekolah. Dengan syarat, mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Hamid, saat ini kegiatan belajar di sekolah memang masih dilakukan sejumlah daerah yang berada di zona hijau.

Jika merujuk pada data Gugus Tugas Covid-19, terdapat 108 kabupaten yang dinyatakan sebagai zona hijau. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa belum ada kasus Covid-19 dalam kurun waktu dua bulan terakhir. ”Yang menetapkan zona hijau itu semuanya diserahkan kepada gugus tugas dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya. Detailnya, imbuh dia, bakal diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim pekan depan.

Dengan kata lain, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak kapan sekolah dibuka lagi. Semua harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, merekalah yang paling mengetahui wilayah mana saja yang dinyatakan aman. Kemendikbud hanya memberikan regulasi berupa syarat dan prosedur yang harus dipatuhi sekolah. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim ahli dan para pakar kesehatan, termasuk dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengenai syarat dan prosedur bila sekolah dibuka.

Disinggung soal pemda yang nekat membuka sekolah secara sepihak, alumnus University of Pittsburgh, Amerika Serikat, tersebut menegaskan bahwa akan ada sanksi. Namun, masalah sanksi itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persiapan tahun ajaran baru juga mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Wasekjen FSGI Satriawan Salim menyarankan, seandainya kondisi persebaran Covid-19 masih tinggi, opsi memperpanjang metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah yang terbaik meski tidak menggeser tahun ajaran baru 2020–2021. ”Artinya, tahun ajaran baru tetap dimulai pertengahan Juli, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode PJJ,” katanya.

Dia menyarankan agar memperpanjang masa PJJ selama satu semester ke depan. Tujuannya, sekolah benar-benar bersih dan terjaga dari sebaran Covid-19. ”Tentunya opsi perpanjangan PJJ ini dengan perbaikan-perbaikan di segala aspek. Misalnya, jaminan keadilan oleh pemerintah terhadap akses internet dan gawai yang tak dimiliki semua siswa,” ungkapnya.

PPDB Dimulai

Pada bagian lain, proses penyelenggaraan PPDB telah berjalan. Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pada masa pandemi ini, PPDB didorong untuk online. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

Sayangnya, hingga saat ini baru 14 provinsi yang siap melaksanakan PPDB di tingkat SMA dan SMK. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Kemudian, 19 provinsi akan mengadakan PPDB campuran antara daring dan luring. Sementara itu, satu provinsi belum melaporkan kesiapannya.

”Kalau nggak bisa pakai daring, bisa luring dengan protokol kesehatan ketat,” tuturnya. Karena itu, pemda diminta untuk menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan mengacu pada Permendikbud 44/2019 dan SE Mendikbud 1/2020.

Tahun ini, lanjut dia, ada sejumlah perubahan dalam aturan PPDB. Misalnya, untuk PPDB jalur zonasi. Tahun lalu, kuota zonasi ditetapkan minimal 80 persen dari calon siswa. Sedangkan tahun ini minimal 50 persen. Kemudian, disusul jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi.

Disinggung mengenai daya tampung, dia meyakinkan bahwa tahun ini ketersediaan kursi sangat memadai bagi calon siswa pendaftar. Diproyeksikan, ada sekitar 11 juta siswa baru pada 2020 di tingkat SD, SMP, dan SMA. ”Daya tampung kita sekitar 12,9 juta,” paparnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menambahkan, sekolah yang terpaksa menggelar PPDB secara luring wajib memberikan pengumuman resmi. Dengan begitu, peserta yang mendaftar dapat mengikuti protokol kesehatan. ”Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat. Wajib pakai masker. Lalu, ada tempat cuci tangan, disinfektan, dan jaga jarak,” tegasnya.

Sumber:JawaPos