Beranda Batam Sedang Asyik Nongkrong di Angkringan, Pemuda Babak Belur Dikeroyok

Sedang Asyik Nongkrong di Angkringan, Pemuda Babak Belur Dikeroyok

Tersangka pengeroyokan

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial BP (22 Thn)dan  pelaku KLS (DPO).

Keduanya adalah terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 23.55 Wib di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kec.Sagulung Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 23.55 wib pada saat korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perum Taman Pesona Indah Kec.Batu Aji Batam.

Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut untuk membicarakan perihal yang mana para pelaku tidak terima teman para pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 minggu sebelumnya.

Dimana kendaraan yang di tumpangi teman pelaku yg meninggal dunia tersebut di supiri oleh korban.

Karena korban melihat para pelaku yang sudah terbakar emosi, korban lalu pergi ke seberang jalan dari angkringan tersebut yaitu tepatnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kec.Sagulung Batam.

Lantas korban ditangkap oleh para pelaku kemudian para pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki para pelaku sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho TRI N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH membenarkan telah menetapkan 1 (satu) orang laki-laki inisial BP (22 tahun) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama terhadap orang yang diketahui pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 23.55 Wib di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kec.Sagulung Batam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan . Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (KS03)

Editor : Tedjo