Beranda Batam Sebentar Lagi, Plat Nomor Putih akan Berlaku di Kepri

Sebentar Lagi, Plat Nomor Putih akan Berlaku di Kepri

186
0
Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto

Batam, Keprisatu.com – Sebentar lagi pergantian Plat Kendaraan bermotor akan dilakukan di Kepri. Dimana akan ada pergantian plat kendaraan berwarna dasar hitam menjadi plat dasar putih tulisan hitam dan dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan kawasan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri AKBP Tri Yulianto, kebijakan pergantian plat kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih ke berwarna dasar putih tulisan hitam saat ini masih dalam proses.

“Jadi, pergantian plat nomor dari hitam ke dasar putih saat ini material masih dalam proses. Setelah proses selesai maka akan didistribusikan ke Polda-polda dari Korlantas Mabes Polri,” katanya Selasa (24/5/22) sore.

Dijelaskannga bahwa, untuk waktu pelaksanaan pergantian plat kendaraan hitam dasar putih pihaknya masih menunggu arahan dari Mabes Polri. Untuk pelaksanaan penggunaan nantinya akan ada petunjuk dari Korlantas apakah dilaksanakan sekaligus atau secara bertahap.

“Hingga saat ini belum ada petunjuk secara resmi dari Korlantas Mabes Polri terkait pergantian plat kendaraan, namun informasi,” katanya.

Namun, jika sudah ada petunjuk pasti akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Jika pergantian plat jadi direalisasikan nantinya untuk wilayah Kota Batam, kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan nantinya akan menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hijau.

“Penggunaan plat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan aturan baru tentang warna dasar plat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012,” jelasnya.

Untuk wilayah Kepri yang menggunakan plat kendaraan berwarna hijau itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45. Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

“Plat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

(KS14)

Editor : Tedjo