Beranda Kriminal Sebelum Ditangkap, Tersangka Tindak Pidana Pajak Acuhkan Teguran Kanwil DJP Kepri

Sebelum Ditangkap, Tersangka Tindak Pidana Pajak Acuhkan Teguran Kanwil DJP Kepri

Bambang Yuno Widodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil / PPNS (kiri); Affan Nuruliman, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (tengah); Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (kanan).
Bambang Yuno Widodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil / PPNS (kiri); Affan Nuruliman, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (tengah); Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (kanan).

Keprisatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang tersangka berinisial A, Direktur PT. Extel Communication dalam tindak pidana pajak. Sebelum diperiksa hingga ditangkap sebagai tersangka, Kanwil DJP Kepri telah melakukan teguran namun tak diindahkan oleh pelaku.

“Ini merupakan kasus pertama di Kanwil DJP Kepri yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dan tuntas hingga dinyatakan P21 oleh Kejati Kepri. Ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan karena tersangka sudah beberapa kali ditegur tapi tidak menanggapinya,” kata Affan Nuruliman, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kepri.

Affan menjelaskan, proses penyidikan perkara ini berlangsung sejak setahun lalu. Hal ini bermula dari tersangka yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan sebenarnya. Atas hal itu, Kanwil DJP Kepri melakukan teguran, imbauan dan pemanggilan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi kewajibannya. Hingga akhirnya kami periksa, lalu muncul kewajiban pajaknya, ditagih namun tidak dibayarkan juga. Selanjutnya dilakukan penyidikan,” kata Affan lagi.

Penangkapan tersangka, lanjut Affan, dilakukan di Pekanbaru, Riau. Keberadaan tersangka baru diketahui sekitar dua bulan lalu, mengingat tersangka juga menjalankan bisnisnya di sejumlah daerah di Riau. “Setelah diamankan, kami titipkan di sel tahanan Mapolda Kepri. Dan 3 November lalu (perkara) sudah dinyatakan P21. Besok akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk selanjutnya disidangkan. Diserahkan ke Kejari Bintan karena tersangka terdaftar di KPP Bintan,” ucap Affan.

Selain melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, penyidik juga menyita 3 aset yang diduga milik tersangka A. Aset tersebut berupa dua lahan dan bangunan ruko yang berada di Bintan dan satu bangunan di Batam.

“ Berdasarkan penelusuran kami seputar aset di BPN (Badan Pertanahan Negara) dan data lainnya,  termasuk kegiatan jual beli di notaris, aset sudah dialihkan oleh tersangka kepada salah satu saudara sepupunya. Namun itu masih dugaan, untuk pembuktiannya nanti majelis hakim yang menentukan,” kata Bambang Yuno Widodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menambahkan.

Bambang menjelaskan, tersangka A merupakan Direktur PT. Extel Communication. Perusahaan ini merupakan distributor kartu pedana dan pulsa operator seluler XL dan Axis se-Kepri. “Kegiatan usaha tersangka ini tidak hanya dilakukan di Bintan, Kepri saja. Tetapi juga di wilayah Riau. Dan yang bersangkutan juga diamankan di Pekanbaru,” ucap Bambang.

Sebelumnya diketahui, tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan ditamabahkan dalam UU No16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan cara sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. Extel Communication.(aini)