Beranda Karimun Sebanyak 30.412 Gram Ganja Kering Dibakar

Sebanyak 30.412 Gram Ganja Kering Dibakar

Polres Karimun Musnahkan barang bukti berupa ganja kering dengan cara dibakar
Polres Karimun Musnahkan barang bukti berupa ganja kering dengan cara dibakar.

Karimun, Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun lakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja kering seberat 30.412 gram dengan cara dibakar, Jumat (9/9/2022).

Barang bukti dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada Juli dan Agustus 2022, atas tersangka MT dengan barang bukti sebanyak 612 gram ganja kering, dan Tersangka NR dengan barang bukti 30.000 gram ganja kering.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menjelaskan, barang bukti ganja kering diamankan oleh pihaknya dari kedua tersangka seberat 30.612 gram.

Dari total itu, sebanyak 200 gram disisihkan untuk kepentingan Labfor dan bukti pengadilan.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” kata AKP Elwin.

Elwin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat keputusan Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-1653/L.10.12/Enz.1/08/2022 dan SK-1571/L.10.12/Enz.1/08/2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya, saat ini terhadap perkara pengungkapan narkotika jenis ganja itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.

“Lagi pemeriksaan berkas oleh penyidik Kejari Karimun. Kami masih menunggu P21 untuk kemudian melimpahkan tersangka,” ujarnya.(ks12)