Keprisatu.com- Penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 kini sudah dapat divaksin sebulan setelah sembuh atau hasil swab menunjukkan negatif.
Aturan tersebut berdasadlan ketentuan baru dari Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Sebelumnya, Penyintas Covid-19 baru dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Namun dengan keluarnya edaran baru tersebut, kini penyintas dapag melakukan vaksinasi sebulan setelah sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi mengatakan, pihaknya telah menerima edaran terbaru dari Kemenkes RI terkait aturan baru vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
“Sudah kami terima edarannya. Jadi sekarang, satu bulan setelah dinyatakan sembuh, sudah boleh divaksin,” kata Rachmadi, Selasa (5/10/2021).
Rachmadi menjelaskan, dalam edaran tersebut disebutkan penyintas boleh divaksin setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung kondisi orang yang akan divaksinasi.
“Sebelum divaksinkan, petugas kesehatan akan melakukan screening lebih dulu dan melihat kondisinya seperti apa. Apabila sudah memenuhi syarat, satu bulan juga sudah bisa divaksin,” katanya.
Sebaliknya, apabila penyintas belum memenuhi syarat untuk vaksinasi, maka penyintas harus menunda vaksinasi hingga benar- benar sembuh dan diperbolehkan untuk vaksinasi.
“Jadi tergantung derajat keparahannya seperti apa, apabila ringan sampai sedang itu dalam kurun waktu satu bulan sudah bisa divaksin,” ujar Rachmadi.
Rachmadi juga menyebutkan, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas tersebut, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan itu bisa jenis apapun sesuai dengan ketersediaan vaksin di daerah.
“Jadi apapun bisa, sesuai dengan ketersediaan yang ada,” katanya.
(Ks12)
Baca juga ;
Tinjau PTM di Karimun, Rafiq Pastikan Protkes Berjalan Dengan Ketat
Peringatan HUT ke-76 TNI di Karimun digelar Sederhana