
Keprisatu.com – Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karimun mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan (protkes) sebesar Rp7,5 juta. Jumlah ini dikumpulkan dari Operasi Yustisi yang digelar pada 13 Oktober hingga 20 November 2020 lalu.
“Selama satu bulan lebih sudah terkumpul Rp 7,5 juta dari warga Karimun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker,” ujar Tejaria, Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, Jumat (20/11) lalu.
Tejaria mengatakan bahwa penegakan disiplin protkes ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Ia mengatakan, dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan pihaknya, sebanyak 642 warga Kabupaten Karimun terjaring dalam razia. Dari jumlah tersebut, 487 di antaranya memilih untuk menerima sanksi sosial, membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi. Sedangkan, 155 orang lainnya memilih untuk membayar denda sebesar Rp50 ribu.
“Uang hasil denda itu langsung kita kirim ke Kas Daerah melalui rekening yang dikirim oleh Dispenda,” katanya.
Tejaria menuturkan, awalnya pelaksanaan operasi yustisi itu digelar tiga kali dalam satu minggu, khususnya pada bulan Oktober 2020 lalu saat angka Covid-19 meningkat. Dalam pelaksanaanya, operasi yustisi tersebut dipusatkan di kecamatan yang berada di Pulau Karimun Besar.
Sedangkan, di kecamatan lainnya, operasi penerapan protkes dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil. “Sekarang, operasinya dua kali seminggu karena pada bulan ini (November), kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sudah cukup baik dan meningkat secara umum sebesar 85 persen,” kata Tejaria.
Efektifnya operasi yustisi dalam meningkatkan protokol kesehatan, sangat terlihat dengan jumlah orang yang terjaring setiap harinya yang terus mengalami penurunan. Selain itu, para pelaku usaha makanan dan minuman juga sudah sangat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tersedianya cuci tangan dan hand sanitizer.
“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi maupun denda. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.(ks12)
Editor : Aini