Beranda Tanjungpinang Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kembali Tangkap Pelaku Narkoba.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kembali Tangkap Pelaku Narkoba.

27
0

 

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kejadian bermula pada hari Jumat, (2/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan ganja.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB, ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang. Kemudian tim Satresnarkoba ke lokasi.

“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama BS. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki BS tersebut yang berisikan 1 paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui BS adalah miliknya,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K , Senin (5/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengatakan, 1 paket diduga narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama HI. Dan dari tangannya juga diamankan 1 unit HP dan juga 1 unit sepeda motor miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K

Sementara itu, hasil tes urine BS juga positif menggunakan narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.

KS10