
Keprisatu.com – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram.
Penangkapan barang bukti keseluruhan sebanyak 99,97 gram dan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram.
Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK yang diwakilkan Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra STK, SIK, MSi mengatakan penangkapan 3 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Telah berhasil diamankan 3 tersangka berinisial RR, KI, AR di Pagar Besi Depan Mall Pelayanan Publik Batam Center Kecamatan Batam Kota pada Rabu (20/03/2021),” ujarnya Rabu (14/4/2021).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya anggotanya dalam mengungkap kejahatan narkotika. Karena tangkapan itu bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Yos menghimbau kepada masyarakat Kota Batam jika melihat adanya informasi tentang peredaran narkotika agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (KS15)
Editor : Tedjo