Beranda Head Line Satresnarkoba Lakukan Penggerebekan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang 

Satresnarkoba Lakukan Penggerebekan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang 

52
0
Anak Anggota DPRD
ilustrasi tersangka narkoba
AKP Ronny B, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kasus peredaran gelap narkoba masih menjadi atensi bagi Polresta Tanjungpinang. Dalam minggu ini, jajaran Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi kejahatan narkoba.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang  berhasil meringkus 3 (tiga) orang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.  Kasatreskoba AKP Ronny Burungudju.

“Benar, kita tangkap 3 orang pengedar narkoba pada senin kemarin, ” kata AKP Ronny B, Rabu (18/5/2022).

Ronny mengungkapkan ,penangkapan tersebut,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I (satu) bukan Tanaman jenis sabu.

“Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya. “Tim berhasil meringkus tiga orang  pelaku diwilayah Kota Tanjungpinang.

Ketiga pelaku itu terdiri dari dua orang wanita dengan inisial M (38), TA (40) dan satu orang laki-laki inisial T (41). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2,5 ons, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, “terang Ronny

“Kita berhasil menangkap terduga 3 pelaku narkotika, barang bukti 2,5 ons, masih pengembangan, diduga mereka sebagai pengedar, nanti kita informasikan lagi,” ucapnya Kasat.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat  (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pengendar diancam pasal 114 dengan pidana diatas 5 tahun,” tutupnya. (KS03)

Editor : Tedjo