

Keprisatu.com – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek jajaran menggelar konferensi Pers ungkap kasus pungutan liar parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bertempat di Halaman Mapolresta Barelang, Selasa (15/6/21).
Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan liar yang dilakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang dan pada pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke Polsek jajaran dan Polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri.
Pungutan liar tersebut terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, persimpangan GMP Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk, parkiran Bank BRI Pasar Melayu Kec. Batu Aji, parkiran Bank BRI Aviari Kec. Batu Aji, parkiran Bank Apotik Kimia Farma. Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kec. Batuampar, seputaran Morning Bakery KBC Batam Center, parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, parkiran Pasar Suka ramai Bengkong Kota Batam. Juga ada diatas jembatan satu Barelang, Jl. Imam bonjol depan martabak sari eco Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, parkiran Ayam Penyet Kecobong Kp. Tengah Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, parkiran Simpang CLT Kel. Batubesar Kec. Nongsa, parkiran depan Ruko Bank BRI Kel. Batubesar Kec. Nongsa.
Terdapat juga di parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja, parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas, angkringan depan Dampkar Sungai Panas, pelabuhan rakyat Pak Amat Kec Sekupang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek jajaran dan Polresta blBarelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang diamankan yakni inisial N, MF, R, AH, KM, PP, BT, HS, EI, KN, RS, NS, RQ, OH, FH, AH, MA, S, MA, SA, DB, IT, S, J, RT, N, JB, RS, AS, MN dan inisial TM,” katanya.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan Welcome To Batam Jembatan Barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar, 8 lembar tiket parkir warna ungu, 3 lembar tiket parkir warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp 961.000.
“Ke 31 orang pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang diamankan ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain,” tegasnya.
Polresta Barelang juga akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam. Ke 31 pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus didalami.
“Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). Atas perbuatannya pelaku dihukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang,” pungkasnya. (KS14)
Editor Tedjo