Beranda Batam Satreskrim Polresta Barelang Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online

Satreskrim Polresta Barelang Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online

Ilustrasi
Para terapis yang tersangkut prostitusi online

Kepristu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia atau istilh yang sering digunakan : mucikari melalui aplikasi online.

Ketiga pria ini yakni KJ (28), AS (42) dan NY (43). Ketiga pria ini ditangkap pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjaring korbannya melalui aplikasi yang digunakan ini yakni Mi Chat.

“Mereka ditangkap di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja – Kota Batam dan di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja – Kota Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/20).

Selain ketiga pelaku, Andri juga mengatakan pihaknya mengamankan empat orang wanita yang menjadi saksi atau therapis pada kasus ini.

Keempatnya yakni BP (23), IP (34), RP (24) dan WNP (27). Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp. 2.000.000, 8 buah alat kontrasepsi, 1 card kamar No 313 Hans Inn Hotel, 1 buah handphone Oppo warna hitam, 2 buah kartu voucher ojek, 1 buah buku rekapan dan Screen Shoot percakapan aplikasi Mi Chat antara kasir dan pemesan therapis.

Mulanya anggota Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat dan adanya prostitusi melalui aplikasi MI Chat yang menawarkan massage dan ML (berhubungan Badan).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan

Kemudian, anggota Unit I melakukan undercover sebagai tamu dan memesan therapis dengan membayar Rp. 1.000.000 per/orang setelah dipesan datang dua orang perempuan di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya diamankan dua orang perempuan sebagai therapis dan dua orang laki-laki sebagai tukang Ojek yang mengantar.

“Kemudian dilakukan pengembangan dilokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja – Kota Batam ditemukan therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktek perdagangan manusia/mucikari,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/mucikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita sedang periksa intensif semuanya, untuk tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana,” tutupnya. (ks14)

Editor : tedjo