Beranda Batam Satreskrim Polresta Barelang Amankan 6 Pelaku Curas

Satreskrim Polresta Barelang Amankan 6 Pelaku Curas

26
0
Satreskrim Polresta Barelang
Satreskrim Polresta Barelang
Satreskrim Polresta Barelang amankan 6 Pelaku Curas.

Keprisatu.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial YY (30), I (36), NAFIRI (33), A (50) NP (36), S (40).

Berawal pada Senin (10/5/2021), sekira pukul 01.45 WIB saat korban inisial LC sedang tidur kemudian korban mendengar pintu lantai bawah tempat tinggalnya sedang di dobrak.

Kemudian korban terbangun dan menuju lantai bawah. pada saat korban membuka pintu kamar, ternyata pelaku sudah berada di depan pintu kamar korban.

“Saat itu pelaku langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban dan pelaku memaksa korban menyerahkan uang, dan pelaku memukul korban dengan meminta membuka brankas dan mengambil barang-barang yang ada dalam brangkas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Adapun isi barang di dalam brangkas berupa 30 ribu Dolar Taiwan, 1000 Ringgit Malaysia, 4000 Dolar Hongkong, emas, kunci mobil dan remotenya.

Pelaku juga mengambil Handphone milik pelapor yang sedang di cas 2 unit Hp Oppo, Samsung tab 1 unit Handphone China. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sekira Rp 300 juta.

“Menerima laporan dari korban Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Andri.

Pelaku diringkus di Kampung Tua Batu Merah

Kemudian Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Tua Batu Merah

Dengan gerak cepat ketika penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,

“Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki dan pelaku berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya para pelaku di bawah ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andri.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah DVR, 2 buah pemotong besi, 2 buah parang, 2 buah obeng besar, 3 buah badik (pisau), 5 buah yang jepit, 4 buah dompet, 1 Hp Oppo putih, 1 Hp Oppo hitam, 1 Hp samsung J2, 1 Hp Samsung senter, 1 Hp Nokia, 1 Hp Iphone 5, Uang Tunai Rp 2 juta dan 3 buah masker warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Andri. (KS15)