Keprisatu.com- Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Perairan Belakang Padang, Batam, Jumat (19/11/2021).
Seorang pelaku berinisial RM (18) yang berperan sebagai tekong boat berhasil ditangkap dan 2 orang DPO berinsial IC yang berperan sebagai agen dan mengirimkan PMI ke Batam dan AD yang bertugas menjemput di Batam.
Kasatpolairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan kejadian berawal pada Kamis (18/11/2021) Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli lantaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan menuju Malaysia secara ilegal melalui Perairan Belakang Padang.
Kemudian tim melihat 1 boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut ditabrakan ke hutan bakau dan ditemukan 8 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.
“Pelaku RM sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Jumat (19/11/2021) di Belakang Padang serta 8 PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah diantaranya 2 orang dari Lombok, 2 orang dari Banyuwangi, 1 orang dari Malang, 1 orang dari Lamongan , 1 orang dari Sleman dan 1 orang dari Palembang,” ujar Badawi, Senin (22/11/2021).
Korban direkrut oleh salah satu agen di Surabaya dan diberangkatkan ke Batam didampingi IC (DPO) dan sesampainya di Bandara Hang Nadim pelaku AD (DPO) menjemput para korban dan menginapkan korban di salah satu Homestay di Kota Batam.
“Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA Membayar Rp 11.000.000 membayar kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia dan akan dipotong gaji selama 4 bulan berturut turut kalau sudah bekerja di tempat majikan.
“Menurut pengakuan pelaku RM dirinya sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapat uang sebanyak Rp 100.000 per orangnya,” jelas Badawi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasatpolairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkas Badawi. (KS15)