
Keprisatu.com – PT Jasa Raharja Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik transportasi umum dan pribadi dari risiko kecelakaan. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau Mulyadi melalui Kepala Unit Operasional Dan Humas, Masna firles mengatakan, program perlindungan ini merupakan perlindungan dasar kecelakaan angkutan umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara.
Artinya, dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
“Selain itu juga, ada juga Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, artinya, pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin,” kata Masna, Senin (14/6/2021).
Kata dia, adapun besaran santunan
yang diberikan Jasa Raharja saat ini meliputi dari Rp50 juta santunan untuk meninggal dunia dan cacat tetap baik di darat atau di laut, Rp20 juta untuk biaya perawatan untuk angkutan darat dan Rp25 juta biaya perawatan untuk angkutan laut.
Selain itu juga, sambungnya, Rp4 juta untuk biaya penguburan baik kendaraan darat maupun laut, Rp1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulance baik kecelakaan di darat atau di laut.
“Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.
Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti, Janda/Duda yang sah, anak-anaknya yang sah, Orang tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
“Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika, permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
Kata Masna, adapun kriteria korban
kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain.
Selain itu, korban mabok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.
“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” ujarnya.
Kata dia, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan antara lain, Korlantas Polri (IRSMS-Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka-luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan) Perbankan (CMS BRI-penyerahan santunan melalui system transfer secara online )
Selain melakukan transformasi teknologi dan integrasi digital Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.243 Rumah Sakit atau 95.69 persen dari total 2.344 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang tercatat di Kementerian Kesehatan hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan public khususnya.(KS10).
Editor : Tedjo